Sahabatnews.com-MEDAN Dugaan penipuan konsumen kembali mencuat di Sumatera Utara. Ketua Umum Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK), Dicky Erianda, secara resmi melaporkan PT Samera Kani Sentosa ke Polrestabes Medan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumut, atas dugaan tidak mengembalikan uang down payment (DP) calon konsumen KPR.
Laporan tersebut terkait kasus seorang calon pembeli rumah berinisial FR, yang telah menyetorkan DP sebesar Rp320.000.000 kepada pihak developer. Namun, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diajukan melalui Bank Central Asia (BCA) dinyatakan tidak disetujui.
“Kami sudah melaporkan PT Samera Kani Sentosa ke Polrestabes Medan dan Dinas Perkim Sumut. Sampai hari ini, uang DP milik konsumen tidak dikembalikan, padahal KPR yang disepakati tidak disetujui pihak bank,” ujar Dicky Erianda dalam keterangan persnya, Senin (5/1/2026).
DP Dijanjikan Dikembalikan, Namun Tak Kunjung Direalisasikan
Dicky menjelaskan, transaksi bermula ketika FR berniat membeli unit rumah di kawasan Djohor, Medan. Dalam perjanjian awal, telah disepakati secara tertulis bahwa apabila pengajuan KPR tidak disetujui oleh bank, maka DP wajib dikembalikan sepenuhnya, dengan ketentuan booking fee dipotong 50 persen atau Rp10 juta.
Namun hingga kini, kesepakatan tersebut diduga diabaikan oleh pihak developer.
“Konsumen sudah menagih berkali-kali, tetapi tidak ada itikad baik. Uang DP tidak dikembalikan, bahkan tidak ada kejelasan sama sekali,” tegas Dicky.
GASAK Ancam Aksi Unjuk Rasa
Atas dugaan tersebut, GASAK bersama mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Samera Kani Sentosa dalam waktu dekat.
“Kami akan turun ke jalan minggu depan. Jika benar ada indikasi penipuan, ini sangat merugikan masyarakat. Jangan sampai konsumen lain menjadi korban,” cetusnya.
Menurut Dicky, penolakan KPR oleh pihak bank menjadi sinyal penting yang patut dipertanyakan, sehingga konsumen merasa wajar meminta pengembalian dana sesuai perjanjian.
Minta Aparat Bertindak Tegas
GASAK mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Developer tidak boleh semena-mena terhadap masyarakat,” tutup Dicky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Samera Kani Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dan tudingan tersebut.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































