Sahabatnews.com-Medan Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Kliennya (Syamsul Chaniago_red). Laporan itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
Diceritakan sebelumnya, Syamsul Chaniago merupakan bintang tamu Podcast yang digelar di studio Uya Kuya di Jakarta belum lama ini. Namun dalam sesi menjawab pertanyaan dari Host yang langsung dipimpin oleh Uya Kuya, Syamsul Chanigo menjawab dengan sebenarnya bahwa telah terjadi dugaan penipuan selama memberikan kuasa hukum kepada salah satu Advokat.
Akibatnya, Syamsul Chanigo yang mengatakan fakta sebenarnya di acara Podcast tersebut dianggap pengacara Razman Arif Nasution merupakan pencemaran nama baik.
Syamsul Chaniago yang ditemui bersama Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners di Pereka Coffee Jalan Bhayangkara No. 494 Medan saat melakukan konfrensi pers menyampaikan bahwa Razman Arif telah menipu dirinya senilai Rp4 juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dia alami.
“Hari ini kami menggelar siaran pers untuk menyampaikan beberapa klarifikasi terkait Klein kami melakukan pencemaran nama baik adalah laporan yang keliru dan Klein kami siap untuk mentaatati hukum terkait laporan tersebut,” ujar Tim Advokat dan Penasehat Hukum Syamsul Chaniago saat bertemu dengan puluhan awak media di kafe Pereka Coffee di Jl Bhayangkara Medan, Kamis (23/6) Sore hari.
Ada beberapa poin yang disampaikan Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Parteners dalam gelar konfrensi pers tersebut. Termasuk resminya Advokat Razman Arif Nasution yang dilaporkan Syamsul Chaniago ke Polda Sumut dengan dugaan Pasal penipuan.
“Setelah menerima uang Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer pada Mei lalu, rupanya laporan itu tidak kunjung dibuat. Disinilah dugaan Razman menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa,” ucapnya.
Syamsul mengungkapkan, kasus ini bermula ketika dirinya memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul rupanya Bandara Kualanamu diduga tidak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi.
“Ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul telah digunakan pihak bandara. Lalu Razman menyebutkan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang senilai Rp7 juta agar segera membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.
“Klein kami, Syamsul Chaniago adalah korban dari seorang Pengacara yang bernama Razman Arif Nasution yang telah diberikan biaya oleh Klein kami,” papar Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners. “Saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp4 juta dan itu juga di iyakan Razman. Setelah uang ditransfer rupanya Razman lepas tangan dan tidak bertanggungjawab,” cetusnya.
Ketika ditagih pun, Razman malah ngamuk-ngamuk, dikirim uang dan dalam posisi belum tandatangani surat kuasa. Hanya dengan iming-iming akan melapor dan kuasa. Sampai sekarang apa yang dijanjikan itu enggak pernah ada, dan setelah ditagih malah marah-marah,” ujar Syamsul.
“Ini sudah keputusan saya untuk melaporkan Razman Arif Nasution karena dia (Razman Arif Nasution-red) telah menerima uang sebesar Rp4 juta namun uang itu sebagai jasa Pengacara atau pendamping hukum tidak sepenuhnya saya dapatkan,” pungkas Syamsul Chaniago kepada awak media.
Syamsul berharap agar pihak Polda Sumut dapat segera memproses laporan terhadap Razman Arif Nasution tersebut secepatnya, pungkasnya.
“Saya akan kembali melaporkan lagi dengan pasal yang lain untuk Razman Arif Nasution, maka itu satu satu dulu Bang, kita selesaikan,” tutupnya.
Penulis : NAL
Editor : Admin1