• Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

admin by admin
November 26, 2020
in Ekonomi, Politik
3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.
904
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com Medan Warganet di media sosial ramai mengeluhkan persoalan mengenai program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Beberapa warganet pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM tersebut, tetapi sorenya berubah menjadi tidak terdaftar. Keluhan tersebut datang dari pemilik akun Facebook Chesar Junior.  Unggahan tersebut ia bagikan di grup Facebook Info Kartu Prakerja & Lowongan Kerja, Rabu (25/11/2020). “SOB ADA YG SAMA GA YA, TADI PAGI NGECEK UMKM/BPUM LOLOS, EH PAS SORE NYA MALAH GA TERDAFTAR,” tulis Chesar Junior.


Hingga Kamis (26/11/2020) siang, unggahan tersebut mendapat beragam komentar dari sesama warganet. Selain itu, pemilik akun Facebook Sarah Julianti juga mengeluhkan kasus yang sama. Dia juga membagikan bukti tangkapan layar yang menyatakan pada pagi hari sempat dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, namun sorenya justru menjadi tidak terdaftar. “Mau nanya td pagi dpet td tbtb merah td d cekk . kalo kita kash ss nya bakalan dpet ga yaaa .jd bngung ke BRI,” tulis Sarah Julianti.

RekomendasiArtikel

Peserta Musra Sumut Bantah Disebut Tak Ikuti Acara dan Tak Pegang Data

Dari Golf, HPN Ingin Lebih Mengakar dan Berkontribusi Positif

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN


Lantas, seperti apa penjelasan pihak Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM)? Kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menyatakan apa penyebab pasti sebelum dilakukan pendalaman dan pengecekan data-data yang bersangkutan. “Yang pertama, kasus ini terbilang langka dan belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau tidak ada nama, NIK, dan bank penyalurnya apa, kita agak sulit menelusuri kasusnya ini seperti apa,” kata Hanung kepada Sahabatnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Hanung memberikan solusi kepada masyarakat jika mengalami kasus serupa, yakni dengan melapor ke call center Kemenkop UKM. Adapun masyarakat dapat menghubungi nomor call center 500-587 yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. “Kita kan menyediakan call center yang tertera di website kita juga (depkop.go.id). Adukan saja masalah ini ke situ,” ucap Hanung. Selain menghubungi call center, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengadukan kasus ini ke dinas koperasi setempat atau ke pihak bank. “Ke bank yang bersangkutan juga boleh, tanya sama petugas kok namanya tiba-tiba hilang. Dengan bawa bukti dan identitas,” tambah Hanung.

Seharusnya tidak terjadi Hanung menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi karena penetapan sudah dilakukan secara ketat dan berdasarkan surat keterangan (SK). Dan dalam SK tersebut, imbuhnya, juga tertera NIK dan identitas-identitas penting yang lainnya. “Secara logika enggak mungkin, karena kami kan menerbitkan berdasarkan SK yang di situ ada NIK dan identitas-identitas penting lain,” ucapnya.

“Nah, bank yang mencairkan juga berdasarkan hal itu, bank enggak mungkinlah ngerubah itu dan itu sangat terpusat,” tambahnya. Di sisi lain, Hanung menjelaskan bahwa bank juga telah memiliki sistem audit yang sangat ketat. Terkecuali, ada kasus yang tergolong luar biasa. Semisal penerima bantuan tidak sesuai kriteria dan akhirnya terpaksa diblokir. “Tapi walau sudah diblokir, namanya itu masih ada dan tertera di laman pengecekan tadi, tidak berubah. Cuman belum bisa dicairkan,” kata Hanung. “Jadi kasus seperti ini, yang awalnya terdaftar lalu tiba-tiba tidak terdaftar, ini janggal ya menurut saya. Perlu pembuktian lagi,” paparnya.

Tags: BANPERSBPUMBRIKEMENKOPUMKM
Previous Post

Safari Dakwa FOKUSMU, Masyarakat Belawan Berharap Besar Pada Bobby-Aulia

Next Post

Para Ulama dan Kyai Sepuh Banten Turun Gunung, Sikapi Habib Rizieq dan FPI

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Peserta Musra Sumut Bantah Disebut Tak Ikuti Acara dan Tak Pegang Data
Politik

Peserta Musra Sumut Bantah Disebut Tak Ikuti Acara dan Tak Pegang Data

Maret 18, 2023
918
Dari Golf, HPN Ingin Lebih Mengakar dan Berkontribusi Positif
Ekonomi

Dari Golf, HPN Ingin Lebih Mengakar dan Berkontribusi Positif

Februari 28, 2023
911
Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN
Ekonomi

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
916
Next Post
Para Ulama dan Kyai Sepuh Banten Turun Gunung, Sikapi Habib Rizieq dan FPI

Para Ulama dan Kyai Sepuh Banten Turun Gunung, Sikapi Habib Rizieq dan FPI

Comments 3

  1. torrent says:
    2 tahun ago

    One morning, when Gregor Samsa woke from troubled dreams, he found himself transformed in his bed into a horrible vermin. Ferdinande Ange Susanna

    Balas
  2. yify says:
    2 tahun ago

    Hello, its fastidious piece of writing on the topic of media print, we all be aware of media is a wonderful source of information. Chanda Bren Ziagos

    Balas
  3. ucretsiz says:
    2 tahun ago

    Really enjoyed this post. Much thanks again. Really Great. Hally Alberik Dodds

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Maret 20, 2023

Recent News

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
905
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
906
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
902
Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Maret 20, 2023
1k
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.