Sahabatnews.com-Medan | Suhu Politik di Negeri ini menjelang perhelatan Politik 2024 mendatang kian menggeliat. Itu tampak dari beragam komentar dan diskusi yang membahas tentang adanya ‘Dinasti Politik’ pada saat menjadi trending topik dalam berbagai perbincangan publik.
Hal ini juga tidak luput dari perhatian para mahasiswa dan aktifis pro demokrasi. Berbagai komentar dan pandangan mereka tentang adanya Dinasti Politik cukup tinggi, apalagi saat keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Lewat Forum Grup diskusi (FGD) Lembaga Kajian Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara menggelar kegiatan tersebut dengan tema ‘Dinasti Politik Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi’ yang digelar pada Jumat (10/11/2023) di Aula Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumut.
Hadir para narasumber yang terdiri dari akademisi, praktisi politik dan penggiat media, ini mengupas persoalan yang menjadi perhatian publik dari sudut pandangannya.
“Politik Dinasti harus di pahami secara objektif tanpa ada praduga negatif ataupun kecurigaan dengan beragam alasan apakah untuk melanggengkan kekuasaan, nepotisme dan sebagainya, selama UU memberikan ruang dan tidak melarang adanya praktek politik dinasti itu suatu hal yang wajar, Konstitusional dan merupakan hak setiap warga negara selama hak tersebut tidak dicabut berdasarkan hukum yang berlaku,”ujar Amirsyam dalam paparannya di hadapan para peserta diskusi.
Menurut penggiat media sosial ini, perdebatan dan diskusi panjang terkait politik dinasti pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi, menjadi trending topik dikalangan masyarakat, efek positifnya munculnya kesadaran politik masyarakat dan peduli dengan dinamika yang berkembang.
“Diskursus politik dinasti pasca Keputusan MK menjadi hangat diperbincangkan, mulai dari cafe hingga warung kopi, dengan latar belakang status sosial, sangat intens mengulas hal ini, tentu berdasarkan fikiran dan argumentasi mereka, tentu sebagai negara demokrasi, atmosfer ini cukup baik bagi tumbuhnya semangat dan nilai demokrasi ditengah masyarakat kita,”ujar jurnalis ini.
Hal lain yang disampaikan Amirsyam, tidak semuanya politik dinasti itu jelek ataupun buruk, jika terkelola secara baik, ada nilai kompetisi dan pengalaman.
“Jangan remehkan kemampuan orang muda dalam memimpin, banyak Bupati dan Walikota bahkan Gubernur berusia muda sukses mengurus daerahnya, karena mereka punya nilai, profesional, berintegritas, cerdas dan responsif dengan dinamika dimasyarakat dan hal terpenting eksekusi keputusan cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang ada,”ujar mantan Sekretaris PD Parmusi Medan ini.
Hal berbeda disampaikan narasumber lainnya Ansor Harahap. Dalam pandangan aktifis politik ini, politik dinasti sangat berbahaya bagi tumbuhnya demokrasi dan proses regenerasi kepemimpinan, karena politik dinasti ini tumbuh secara instan.
“Politik Dinasti sangat buruk bagi kehidupan Demokrasi kita, karena dia tidak membutuhkan kompetisi politik secara sehat, ikatan pertalian darah sangat kental, sehingga menafikan nilai-nilai demokrasi yang ada dan imbasnya demokrasi mati suri dan proses regenerasi gagal,”ujarnya.
Secara normatif menurut penggiat politik ini, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi keluarga terdekat secara politik, untuk bisa tampil di panggung politik tanah air, dan tanpa harus bersusah payah merangkak dan berproses secara alami lewat Partai Politik.
“Keluarnya putusan MK seolah menjadi momok bagi bangsa ini akan lahirnya pemimpin yang kredibel, akuntabel dan memiliki rekam jejak yang jelas serta prestasinya dalam memimpin, dan kita berharap kedepannya ada aturan yang membuat batasan agar politik dinasti tidak terjadi seperti ini dengan memanfaatkan instrumen politik dan kekuasaan,”terang Ansor tegas.
Namun terkait hal tersebut, kedua narasumber ini menyebutkan, bahwa sebelumnya ada aturan yang secara implisit melarang terjadinya praktek politik dinasti yaitu UU Nomor 8 tahun 2015 huruf R dinyatakan warga negara Indonesia dapat menjadi Kepala Daerah mereka yang memenuhi syarat dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 33/PUU-XIII/2015, membatalkan ketentuan pasal dalam UU tersebut karena bertentangan dengan Konstitusi dan membatasi hak Konstitusional warga negara untuk di pilih dan memilih selama hak tersebut tidak dicabut lewat keputusan pengadilan.
Penulis : AS
Editor : Admin1




























































