Sahabatnews.com-Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag menyerahkan Surat Tugas Penanggung Jawab Fungsi kepada Subkoordinator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/06) di Aula Kanwil Kemenagsu.
“Dalam rangka menjamin pelaksanaan fungsi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 78, pasal 82, pasal 86, pasal 90, pasal 94, pasal 100, dan pasal 102 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan PMA no. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMA tersebut, maka istilah Subkoordinator diganti dengan Penanggung Jawab Fungsi,” kata Kakanwil.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah keputusan MenpanRB yang harus dilaksanakan. Sebagai Aparatur Sipil Negara, tentu yang paling utama adalah mewujudkan visi misi Kementerian Agama RI.
“Persoalan jabatan tentu kita harus taat pada regulasi. Perubahan-perubahan bisa terjadi guna meningkatkan kualitas dan kapabilitas ASN untuk menjadi lebih baik. Namun perlu kita ingat, kita harus mengerjakan seluruh tupoksi yang diberikan, mewujudkan visi misi Kementerian Agama dan yang paling penting masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Abd. Amri juga berpesan agar ASN tetap termotivasi untuk bekerja maksimal dan perubahan tersebut tidak menjadi alasan untuk bekerja tidak giat.
“Saya tidak mau perubahan nama ini menjadi alasan ASN enggan bekerja maksimal. Namun dengan perubahan ini menjadi motivasi menjadi ASN yang unggul dan profesional,” tambahnya.
Adapun perubahan istilah subkoordinator menjadi Penanggung Jawab Fungsi di lingkunga Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diantaranya Penanggung Jawab Fungsi Perencanaan; Data dan Informasi, Penanggung Jawab Fungsi Keuangan dan Barang Milik Negara; Penanggung Jawab Fungsi Kepegawaian dan Hukum; Penanggung Jawab Fungsi Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama; dan Penanggung Jawab Fungsi Umum dan Hubungan Masyarakat.
Lalu Penanggung Jawab Fungsi Kurikulum dan Kesiswaan; Penanggung Jawab Fungsi Sarana dan Prasarana; Penanggung Jawab Fungsi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; Penanggung Jawab Fungsi Guru; dan Penanggung Jawab Fungsi Tenaga Kependidikan.
Penanggung Jawab Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; Penanggung Jawab Fungsi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; Penanggung Jawab Fungsi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; Penanggung Jawab Fungsi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan Penanggung Jawab Fungsi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly.
Penanggung Jawab Fungsi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; Penanggung Jawab Fungsi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; Penanggung Jawab Fungsi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; Penanggung Jawab Fungsi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; dan Penanggung Jawab Fungsi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah.
Penanggung Jawab Fungsi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah; Penanggung Jawab Fungsi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam; Penanggung Jawab Fungsi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; dan Penanggung Jawab Fungsi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam.
Penanggung Jawab Fungsi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi; Penanggung Jawab Fungsi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam; Penanggung Jawab Fungsi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Qur’an dan Al-Hadits; dan Penanggung Jawab Fungsi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Kemudian Penanggung Jawab Fungsi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; Penanggung Jawab Fungsi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; Penanggung Jawab Fungsi Pendidikan Agama Kisten pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar; Penanggung Jawab Fungsi Pendidikan Agama Kisten pada Pendidikan Menengah; dan Penanggung Jawab Fungsi Pendidikan Keagamaan Kisten.
Penulis :Humas
Editor :Admin1





























































