• Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbongkar Kronologis 5 Oknum Polisi Medan Mencuri Rp 650 Juta

admin by admin
Januari 23, 2022
in Hukum, Kriminal, Narkoba
0
Terbongkar Kronologis 5 Oknum Polisi Medan Mencuri Rp 650 Juta
900
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Medan Kabar terbaru berkaitan dengan Lima oknum personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Kelimanya yakni, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono, dan Marjuki Ritonga.

RekomendasiArtikel

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Warga Medan Dicincang Pakai Mesin Gerinda, Potongan Tubuh Gegerkan Warga

Motor Dibuang ke Sungai, Dua Warga Terluka Akibat Cekcok Sepak Bola Tarkam di Madina

Para oknum polisi tersebut didakwa mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

“Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11).

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah penggeledahan, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.

Namun uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan dan justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta.

Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.

“Uang tersebut dibagi dengan rincian, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta, lalu dipotong uang posko Rp 5 juta di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (Red/Min)

Tags: 600 JutaKapoldasuKAPOLRESTABES KOTA MEDANMabespolriNarkobaPencuri
Previous Post

Tindak Lanjuti Hasil Rakorwil, GP Ansor Medan Gelar Rapat Kerja Cabang Ke – II

Next Post

NEKAT MINTA UANK OKNUM POLISI DIAMUK MASSA DI MEDAN

admin

admin

Rekomendasi Artikel

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Kriminal

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
902
Warga Medan Dicincang Pakai Mesin Gerinda, Potongan Tubuh Gegerkan Warga
Kriminal

Warga Medan Dicincang Pakai Mesin Gerinda, Potongan Tubuh Gegerkan Warga

Maret 20, 2023
920
Motor Dibuang ke Sungai, Dua Warga Terluka Akibat Cekcok Sepak Bola Tarkam di Madina
Daerah

Motor Dibuang ke Sungai, Dua Warga Terluka Akibat Cekcok Sepak Bola Tarkam di Madina

Maret 19, 2023
908
Next Post
NEKAT MINTA UANK OKNUM POLISI DIAMUK MASSA DI MEDAN

NEKAT MINTA UANK OKNUM POLISI DIAMUK MASSA DI MEDAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Maret 20, 2023

Recent News

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
905
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
906
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
902
Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Maret 20, 2023
1k
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.