Sahabatnews.com-Medan | Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara H Faisal Amri, S.Ag, M.Ag tiba di kantor KPU Sumut pada Senin 26 Desember 2022. Kedatangan Faisal Amri beserta tim guna mendaftarkan sebagai calon perseorangan atau DPD RI.
Setibanya di kantor KPU Sumut, langsung disambut Kabag Teknis KPU Sumut Maruli Pasaribu, SH dan Ketua KPU Sumut Herdensi, S,Sos, MAP.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut menjelaskan proses dan prosedur pendaftaran calon perseorangan menyangkut syarat dukungan minimal sebagai calon perseorangan.
“Penyerahan berkas syarat
dukungan minimal untuk calon DPD RI sebagaimana diatur UU harus menyerahkan syarat dukungan minimal 3000 orang dengan penyebaran 50% atau ada di 17 Kabupaten dan Kota,
kemudian menyertakan surat pernyataan dukungan, beserta lampiran penyertaannya, pendaftaran dibuka sejak tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 dan tanggal 30 Desember seluruh data calon DPD RI diversifikasi”,ujar Herdensi dalam sambutannya.
Sementara itu, calon DPD RI asal Sumatera Utara Faisal Amri dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas jalannya proses pendaftaran oleh tim KPU Sumut, walaupun ada kendala dalam sistem internal di KPU Pusat, sehingga data yang semestinya bisa teregister menyangkut syarat dan dukungan, mengalami hambatan.
“Terimakasih kami kepada KPU Sumut yang sudah menerima pendaftaran kami, walaupun masih ada kendala di sistem KPU Pusat, kami berharap permasalahan internal sistem IT KPU Pusat bisa segera tertangani secara cepat”,ucap mantan aktifis HMI cabang Medan ini yang juga tercatat sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 ini.
Sampai sekitar pukul 11.30 WIB proses registrasi data masih belum bisa diakses, disebabkan sistem data dari KPU Pusat belum bisa terkoneksi oleh tim KPU Sumut, sehingga akses pendataan terkendala.
Penulis : As
Editor : Admin1






























































