Sahabatnews.com-DELI SERDANG Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, keluhan datang dari warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengaku dimintai biaya hingga Rp600 ribu untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kasus ini menyedot perhatian serius Gubernur Sumatera Utara, yang bergerak cepat dengan memerintahkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan investigasi mendalam atas laporan warga.
Keluhan mencuat lantaran dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses layanan kesehatan gratis melalui Program Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, niat warga untuk berobat justru kandas di meja administrasi desa.
“Identitas kependudukan itu gratis. Tidak boleh ada pungutan, baik untuk KTP, KK, maupun Akta Kelahiran. Kami berharap seluruh kepala desa, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, mematuhi aturan ini,” tegas Herdensi, menanggapi laporan warga.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak takut melapor jika menemukan praktik pungli, baik yang dilakukan kepala desa maupun aparatur desa lainnya.
“Hari ini kami sudah menerima laporan dari korban. Administrasi dipersulit, padahal tujuannya untuk berobat. Adiknya sedang sakit, mengalami pembengkakan di leher dan membutuhkan pemeriksaan cepat dari dokter. Laporan ini akan segera kami koordinasikan dengan pihak kabupaten,” tambahnya.
“Kalau Ada Uang, Dilayani. Kalau Tidak, Ditendang”
Kepada jurnalis, warga menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelayanan yang mereka alami. Mereka menggambarkan kondisi tersebut dengan ungkapan pahit yang mencerminkan ketidakadilan pelayanan publik.
“Kalau ada uang, abangku sayang. Tidak ada uang, abangku tendang,” ujar seorang warga dengan nada getir.
Salah satu warga, Ani, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan pengalamannya. Ia mengatakan harapannya untuk membawa sang adik berobat gratis pupus akibat ketiadaan dokumen kependudukan.
“Keinginan kami untuk berobat gratis kandas karena tidak punya administrasi. Tapi setelah ke kantor desa, kami malah disuruh menelan pil pahit. Katanya, kalau Rp600 ribu pasti selesai,” ucap Ani dengan mata berkaca-kaca.
Ani berharap Gubernur Sumatera Utara benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak membiarkan praktik semacam ini terus terjadi.
“Kami mohon janganlah kami masyarakat kecil ini dipersulit. Katanya kalau ada duit pasti selesai, sementara adik kami sudah sakit. Kalau dibiarkan terus, mau jadi apa?” keluhnya lirih.
Kasus ini kembali membuka luka lama dugaan pungli di tingkat desa, sekaligus menjadi ujian serius komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas identitas kependudukan dan layanan kesehatan gratis.
Jika terbukti, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin yang paling membutuhkan kehadiran negara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































