Sahabatnews.com-Jabar Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat melaporkan dugaan penipuan berkedok program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Kamis, 30 April 2026.
Para kiai dan pengasuh pesantren tersebut mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN).
Laporan itu disampaikan langsung di kantor LBH PP GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat.
Modus Dugaan Penipuan Program MBG
Berdasarkan pengakuan para korban, DSN menawarkan kerja sama pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Untuk mengikuti program tersebut, setiap pesantren diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Menyediakan lahan seluas 400 meter persegi.
Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
Menandatangani perjanjian commitment fee.
Setelah itu, DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur MBG dengan sistem pembayaran bertahap.
Pihak DSN menjanjikan seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program mulai berjalan. Namun, janji tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi.
Akibatnya, masing-masing pesantren mengalami kerugian finansial yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kantor Pindah, Pengurus Sulit Dihubungi
Situasi semakin mencurigakan setelah kantor DSN diketahui berpindah lokasi. Hingga saat ini, para pengurus DSN juga tidak dapat dihubungi.
Salah satu korban, KH Ade Abdurrahman dari Cirebon, mengungkapkan kerugian yang dialaminya sangat besar.
“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Nama pesantren kami juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.
LBH GP Ansor Siap Kawal Hingga Tuntas
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh korban.
Menurutnya, jumlah korban berpotensi jauh lebih besar dan bisa mencapai ratusan pesantren di berbagai daerah.
“Ini bukan sekadar kasus individual. Ini persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegas Dendy.
LBH Ansor telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal proses hukum dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Koperasi Diduga Tidak Berbadan Hukum
Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi.
Hasilnya, Koperasi Santri Nusantara diduga tidak terdaftar secara legal.
“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” jelasnya.
RMI PBNU Ajak Korban Lain Segera Melapor
Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha, turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa selain jalur hukum, pendekatan kepada instansi terkait juga akan dilakukan.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” katanya.
Pesantren lain yang merasa menjadi korban dipersilakan segera melapor ke LBH Ansor melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat 7 Mei 2026.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pesantren agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































