Sahabatnews.com-Medan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut), Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., mengambil langkah hukum tegas terkait pemberitaan sepihak yang menyudutkan dirinya.
Langkah ini diambil merespons artikel di media online Restorasidaily.com edisi 21 Juni 2026 yang bertajuk “Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut”.
Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang secara langsung membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa isu miring tersebut merupakan fitnah yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Saya dengan tegas menyangkal adanya praktik transaksional atau jual beli jabatan dalam proses mutasi ASN di lingkungan Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut. Tuduhan ini fiktif dan tidak berdasar. Untuk meluruskan hal ini, segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan reputasi saya akan diproses secara formal oleh tim hukum,” ujar Erwin dalam keterangan resminya.
Berikan Somasi kepada Oknum P3K
Secara terpisah, Kuasa Hukum Dr. H. Erwin, yakni Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Hendri Manalu & Partners, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Terbuka. Surat bernomor 64/HMP/VI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada oknum ASN P3K Kanwil Kemenag Sumut sekaligus Ketua Harian DPW LASQI Sumut, Ridho Rahadian Fauzan, S.E.
“Somasi resmi telah kami kirimkan pada tanggal 23 Juni 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2026. Kami menuntut agar Saudara Ridho Rahadian Fauzan segera memulihkan nama baik klien kami dengan mencabut seluruh pernyataan tanpa bukti tersebut serta menyampaikan permohonan maaf tertulis secara terbuka di media massa, termasuk di media yang menyebarkan berita tersebut,” jelas Hendri Manalu.
Ancaman Pidana UU ITE dan Laporan ke Polda Sumut
Ketua tim hukum Hendri saputra Manalu, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Tindakan ini melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 \times 24 jam sejak surat somasi diterima agar yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik. Namun, karena batas waktu tersebut kini telah terlewati tanpa adanya respons dari pihak Ridho Rahadian Fauzan, tim hukum bersiap membawa perkara ini ke ranah kepolisian.
“Mengingat tenggat waktu somasi telah berakhir dan tidak ada iktikad baik dari Saudara Ridho untuk mempertanggungjawabkan ucapannya, maka demi menjaga hak hukum klien, kami akan segera resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta menyiapkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan,” pungkas hendri.


























































