Sahabatnews.com-Medan Polemik kepengurusan dan pengelolaan Masjid Agung Medan kembali menjadi sorotan. Akademisi dan Praktisi Hukum, Hendri Saputra Manalu, SH., MH menilai konflik yang terjadi di masjid kebanggaan masyarakat Sumatera Utara tersebut pada dasarnya merupakan sengketa administrasi wakaf yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, verifikasi dokumen, dan forum yang netral.
Dalam pandangan hukumnya, Hendri menegaskan bahwa persoalan utama dalam polemik Masjid Agung Medan bukan sekadar perebutan kewenangan antara Badan Kenazhiran Wakaf (BKW) dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), melainkan menyangkut keabsahan susunan nazhir, prosedur penggantian kepengurusan, serta tata kelola aset wakaf yang harus dipertanggungjawabkan kepada umat.
“Keabsahan nazhir tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat menguasai lapangan. Penentuannya harus berdasarkan dokumen asli, akta ikrar wakaf, register resmi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendri.
DUALISME TIGA ATAU LIMA NAZHIR HARUS DIBUKA SECARA TERANG
Hendri mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam konflik Masjid Agung Medan adalah adanya perbedaan klaim mengenai jumlah nazhir yang sah.
Di satu sisi, BWI Sumatera Utara melalui SK Nomor 64/K/BWI-SU/NZ/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 menetapkan tiga orang nazhir. Sementara itu, berdasarkan dokumen pengesahan nazhir tahun 2015 dan keterangan pihak Kementerian Agama Kota Medan, terdapat klaim bahwa susunan nazhir semula berjumlah lima orang.
Perbedaan tersebut, menurut Hendri, harus diuji melalui pembukaan dokumen asli, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW), register KUA Medan Polonia, register pendaftaran nazhir di BWI, serta buku tanah dan sertifikat wakaf di Kantor Pertanahan Kota Medan.
“Apabila memang terdapat pengurangan nama nazhir, harus dijelaskan dasar hukum, alasan pemberhentian, dan dokumen administrasinya. Tidak boleh ada penghilangan nama tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, verifikasi harus dilakukan oleh lembaga yang independen agar hasilnya tidak dipengaruhi kepentingan salah satu pihak yang sedang bersengketa.
TINDAKAN SEPIHAK HARUS DIHENTIKAN
Hendri juga menyoroti tindakan penggembokan kantor BKM, pengerahan relawan, serta tuntutan penyerahan aset yang terjadi di tengah polemik kepengurusan.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap pihak wajib menghormati mekanisme penyelesaian sengketa. Bahkan apabila suatu pihak merasa memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan kewenangannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
“Tidak boleh ada praktik main hakim sendiri. Sengketa administrasi wakaf harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik, penggembokan ruangan, atau tindakan yang berpotensi mengganggu aktivitas ibadah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar setiap dugaan tindak pidana, termasuk laporan mengenai hilangnya empat kotak amal sebagaimana disebut dalam pemberitaan, diproses secara profesional dan netral oleh aparat penegak hukum.
NAZHIR DAN BKM MEMILIKI KEWENANGAN BERBEDA
Hendri menjelaskan bahwa nazhir dan BKM sejatinya memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda.
Nazhir bertanggung jawab atas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindungan harta benda wakaf. Sementara BKM menjalankan fungsi kemakmuran masjid, meliputi administrasi, kegiatan ibadah, dakwah, dan pemeliharaan masjid.
Menurutnya, perbedaan fungsi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya konflik berkepanjangan.
“Pengelolaan masjid harus dibangun atas prinsip kolaborasi. Nazhir bertanggung jawab terhadap aset wakaf, sedangkan BKM menjalankan operasional dan kemakmuran masjid. Pembagian kewenangan ini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas,” ungkap Hendri.
Ia turut menegaskan bahwa infak dan sedekah jamaah yang berasal dari kotak amal merupakan dana untuk kemakmuran masjid dan tidak dapat serta-merta disamakan dengan hasil pengelolaan harta wakaf.
DANA HIBAH PEMBANGUNAN MASJID AGUNG MEDAN PERLU DIAUDIT INDEPENDEN
Selain persoalan kepengurusan, Hendri turut menyoroti akuntabilitas dana hibah pembangunan Masjid Agung Medan yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, besarnya dana publik yang digunakan dalam pembangunan masjid tersebut menjadi alasan kuat perlunya audit independen dan transparansi laporan pertanggungjawaban.
Ia menilai audit terhadap dana hibah harus dilakukan secara terpisah dari sengketa kepengurusan nazhir, sehingga tidak menjadi alat saling menyerang antarpihak.
“Dana hibah pembangunan Masjid Agung Medan merupakan amanah publik. Karena itu, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hendri mendorong agar Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan/atau BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
DORONG BWI PUSAT DAN KANWIL KEMENAG SUMUT BENTUK FORUM NETRAL
Sebagai langkah penyelesaian, Hendri mengusulkan agar BWI Pusat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan membentuk forum verifikasi independen.
Forum tersebut diharapkan dapat membuka seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan status wakaf dan kepengurusan nazhir, kemudian mengumumkan hasil verifikasi secara transparan kepada jamaah dan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, MUI, serta aparat penegak hukum untuk memfasilitasi kesepakatan status quo guna menjaga agar kegiatan ibadah tidak terganggu selama proses penyelesaian berlangsung.
Menurut Hendri, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun Pengadilan Agama sesuai kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
MASJID AGUNG MEDAN ADALAH AMANAH UMAT
Menutup pandangan hukumnya, Hendri Saputra Manalu menegaskan bahwa Masjid Agung Medan bukan milik kelompok atau kepentingan perseorangan, melainkan amanah wakaf yang harus dijaga demi kepentingan umat Islam dan masyarakat Sumatera Utara.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan konflik kepengurusan sebagai alasan untuk mengorbankan marwah masjid dan ketenangan jamaah.
“Masjid Agung Medan adalah amanah umat. Jangan sampai sengketa administrasi wakaf berubah menjadi konflik terbuka yang merusak persaudaraan. Hormati putusan, uji fakta, jaga martabat, dan selesaikan seluruh persoalan melalui jalur hukum yang benar,” pungkasnya.
Penulis : Hs
Editor : Admin1






























































