Sahabatnews.com-Medan| Anggota DPRD Medan yang berasal dari Partai Gerindra Siti Suciati, SH dikabarkan sudah berpindah ke Partai Nasdem dan terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (DPRD) Medan dari dapil II (Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Labuhan).
Seperti di ketahui, Siti Suciati hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Medan yang berasal dari Partai Gerindra. Namun yang bersangkutan sudah di pecat oleh Partai, disebabkan adanya persoalan, hingga berujung gugatan dari pihak Siti Suciati kepada DPP Partai Gerindra.
Berdasarkan informasi yang didapat redaksi, gugatan terhadap Partai Gerindra sudah diputus, mulai dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), dan pengadilan tingkat dua (banding ke PT) sudah diputus Majelis Hakim, hingga akhirnya Siti Suciati mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga saat ini putusan Kasasi tersebut belum diputuskan.
Melihat fenomena politik yang terjadi di internal maupun eksternal Partai politik yang terkait status keanggotaan legislatif, mendapatkan tanggapan dari salah seorang pengamat politik.
“Jika seseorang anggota legislatif yang sudah pindah Partai apalagi ikut kontestasi politik pada pemilu 2024 mendatang, maka yang bersangkutan harus mundur, dan secara otomatis statusnya di legislatif seharusnya selesai, namun itupun tergantung pimpinan Partai masing-masing dalam menyikapinya,”ujar Syafrida R Rasahan kepada media, Sabtu (7/10/2023) di Medan.
Menurut Ida (sapaan akrabnya) seharusnya anggota legislatif yang sudah pindah Partai, memang seharusnya mundur dari kursi legislatif dari Partai lamanya, agar tidak menimbulkan “kegaduhan” baik di internal Partai maupun eksternal.
“Seharusnya secara moral yang bersangkutan harus mundur dari kursi legislatif, karena sudah berpindah ke Partai lain, namun itu berpulang kepada pimpinan Partai masing-masing apakah membiarkan hal seperti ini terjadi?,”ucapnya heran.
Disamping itu tambahnya, soal pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, karena saat ini juga dalam tahapan pencermatan DCT, maka KPU juga harus memastikan apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari partai yang baru, harus terpenuhinya semua syarat yang diatur dalam persyaratan pencalonan tersebut.
“Sebagaimana di atur dalam PKPU no 10/2023 yaitu harus ada surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya, maka itu harus dipatuhi oleh Partai Politik masing-masing, KPU dan calon yang bersangkutan, jadi semua syarat tersebut clear, tidak ada perdebatan apapun pada saat pelaksanaannya,”ujarnya di akhir wawancara.
Penulis : AS
Editor : Admin 1































































