Sahabatnews.com-Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 7 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Sumatera Utara, Sabtu (7/10).
Hadir dalam kegiatan Ketua FK KBIHU Sumatera Utara Drs. H. Ilyas Halim, M.Pd dan para peserta kegiatan yang berasal dari FK KBIHU Sumut. Kakanwil menyampaikan kepada peserta bahwa Kementerian Agama RI telah menerbitkan peraturan tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 pada pasal 55.
“Gusmen telah menerbitkan PMA yang dispesifikasikan untuk KBIHU. Ini merupakan turunan dari Undang-undang. Semoga dengan terbitnya PMA ini bisa memperkuat tugas dan fungsi KBIHU di masyarakat,” ucap Kakanwil.
Ia juga mengatakan PMA tersebut diterbitkan agar masyarakat memahami kiprah KBIHU sehingga dapat mencegah adanya hal yang tidak diinginkan akibat ulah KBIHU yang tidak berizin.
“Dalam PMA sebenarnya sudah jelas bagaimana KBIHU harus mempunyai izin, terverifikasi. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban KBIHU yang menyalahi aturan apalagi yang tidak punya izin,” tambahnya.
Kemudian Kakanwil mengapresiasi KBIHU Sumatera Utara yang terus melakukan sosialiasi dan menjadi perpanjangan tangan masyarakat terutama perihal perhajian di Sumatera Utara.
“KBIHU Sumut sebagai mitra telah banyak membantu pemerintah terutama sosialisasi kebijakan baru. Selain itu, KBIHU juga berperan dalam melaksanakan manasik dan lain sebagainya,” ucap Kakanwil.
Kakanwil juga mengatakan Kementerian Agama RI tengah bersiap-siap untuk melaksanakan tahapan haji di tahun 2024. Ia mengatakan akan melaksanakan seleksi petugas haji dalam waktu dekat.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin 1





























































