Sahabatnews.com-Karo |Ratusan massa yang tergabung dalam Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Karo dan Komunitas Pemuda Kreatif (KOMPAK) memberikan dan sematkan Bekah Buluh ciri khas adat Karo kepada Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH di halaman Kejari Karo, Selasa (26/7).
Pemberian Bekah Buluh itu sebagai tanda kehormatan untuk memberikan dukungan kepada Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH bersama personelnya, yang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Karo.
“Kami memberikan dukungan Korps Adhyaksa di Karo untuk mengungkap segala bentuk dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Karo.Dan menuntaskan penanganan kasus korupsi tanpa pandang bulu dan tidak ada intervensi pihak manapun,” ujar Ketua BMI Karo, Bisman Sinulingga didampingi Sekretaris Champion Ginting dan Bendahara Jimmy Milala.
Menurut Sinulingga, kinerja Kajari Karo dan jajarannya perlu didukung agar tak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di Karo dan tetap profesional dan tidak mudah untuk diintervensi oleh kepentingan dan pihak manapun. “Kita datang ke kantor Kejari Karo hanya untuk satu tujuan, karena kita masih peduli dengan Kabupaten Karo. Kami masih percaya Kejari Karo bisa menuntaskan kasus korupsi di daerah ini dan menolak segala intimidasi dalam bentuk apapun terhadap Kejari Karo,” tegas Sinulingga.
Ketua KOMPAK, Sripaus Sinuraya menyampaikan, bahwa pemuda kreatif siap bersinergi dengan Kejari Karo dalam pemberantasan Korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Menanggapi hal itu, Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH mengapresiasi niat baik dan dukungan dari masyarakat untuk memberantas korupsi
Menurutnya, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Sebagaimana diketahui saat ini, Kejari Karo menahan oknum Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) RT dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo RBP, setelah ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/7) lalu.
RT ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karo. Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 500 juta.
Sementara oknum mantan Kadispora Karo, RBP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olah raga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar pada tahun 2019.Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 200 juta.
Penulis: Sib
Editor: Admin3






























































