Sahabatnews.com — Jakarta | Potensi zakat umat Islam yang sangat besar, seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi umat. Dengan besarnya potensi zakat umat Islam setidaknya memberikan harapan bagi peningkatan taraf hidup masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
Hal ini seperti disampaikan Drs. H. Tarmizi Tohor, MA
sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama RI.
“Menurut sebuah penelitian, bahwa potensi zakat, wakaf dan infaq umat Islam sekitar Rp. 380 triliun dan ini nilai yang sangat luar biasa dan jika di kelola secara baik, maka akan memberikan dampak ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan umat”,ujar Drs. H. Tarmizi Tohor, MA kepada media, sabtu (8/4) di Jakarta.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat Kementrian Agama RI, besarnya dana yang terhimpun dari penghimpun zakat ini, akan berdampak bagi peningkatan taraf hidup masyarakat, sekaligus mendorong lahirnya pertumbuhan ekonomi jika ini di kelola secara baik dan benar.
“Besarnya potensi zakat umat Islam ini, setidaknya mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi terutama bagi kelompok yang berpenghasilan rendah, kita dorong lewat pemberdayaan zakat ini untuk meningkatkan taraf hidup lebih baik, sehingga kedepannya mereka tidak lagi berstatus penerima zakat, melainkan menjadi pemberi zakat atau muzaki dan bisa membantu saudara muslim lainnya untuk juga bisa berubah secara sosial ekonomi”, sambungnya.
Lebih jauh disampaikan mantan Kanwil Kementrian Agama Riau ini, agar masyarakat yang nantinya akan menyerahkan zakat, sedekah, dan infaq harus melihat kredibilitas lembaga zakat, sehingga pengumpulan dan pendistribusian zakat tersebut tepat sasaran sehingga memberikan manfaat kepada yang lain.
“Banyaknya lembaga amil zakat bahkan ada ratusan jumlahnya, kami mengingatkan agar masyarakat yang berzakat berhati-hati, agar niat berzakat tersebut tersampaikan, tentu saja legalitas lembaganya apakah sudah terdaftar di BAZNAS sebagaimana telah diatur, sehingga tidak ada rasa khawatir dan memberikan kenyamanan baik secara hukum negara maupun secara hukum syari’ah”,ujar mantan Guru Madrasah Aliyah ini.
Pengelolaan dan penghimpun zakat baik yang dilakukan organisasi maupun perorangan harus merujuk ada aturan yang ada, sehingga pemanfaatan dan penyalurannya tepat sasaran.
“Penghimpunan zakat lewat UPZ sangat baik sebagai garda terdepan penghimpunan, harus diingat tetap harus merujuk pada aturan yang ada, termasuk menyangkut legalitas dan rekomendasi dari BAZNAS agar memberikan kepastian dan kepercayaan masyarakat yang berzakat tumbuh dan percaya atas zakat tersebut hingga pendistribusian kepada masyarakat yang berhak”, sambung tokoh masyarakat Kabupaten Meranti ini tegas.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7































































