Sahabatnews.com-Jakarta Pada April dan Juni lalu, Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menyalurkan bansos PIP (Program Indonesia Pintar).
Bantuan yang dikhususkan untuk pelajar dari jenjang SD,SMP, dan SMA sederajat itu, kembali akan disalurkan dalam waktu dekat. Penyaluran dikhususkan pada siswa/i penerima PIP yang pengajuannya berasal dari sekolah.
Seperti diketahui ada 3 cara seorang pelajar bisa terdaftar menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pertama melalui pengajuan dari DTKS Kemensos. Dimana pelajar yang dapat merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, dan BPNT Sembako yang bersifat komplementer. Biasanya penerima akan mendapatkan dana sekitar bulan April.
Kedua adalah pengajuan penerima dari Pemda setempat. Bisanya sering dicairkan pada bulan Juni.
Ketiga adalah pengajuan dari sekolah sering dicairkan pada bulan September. Pencairan pada bulan September ini juga, biasanya merupakan penerima dari periode sebelumnya yang belum menerima bantuan.
Diutamakan mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa ataupun kelurahan.
Sebagai tambahan informasi, untuk tahun 2024 program ini masih akan terus dilanjutkan. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Dimana pada tahun depan anggaran Perlinsos (Perlindungan Sosial) akan ditambah. Dan diprioritaskan untuk bantuan PIP, serta beberapa bansos yang merupakan program nasional.
Adapun jumlah bantuan yang diterima adalah beragam. Disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang pendidikan.
Khusus pelajar SMA/sederajat akan mendapatkan Rp1.000.000.
Anak SMP/ sederajat Rp750.000, dan anak SD/sederajat Rp450.000. BLT itu diberikan per tahun, yang sesuai dengan tahun anggrannya.
Untuk mendapatkan bantuan ini, kamu haruslah terdaftar aktif sebagai pelajar di semua jenjang pendidikan yang ada baik formal maupun non formal.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk program PKH, dan BPNT.
Kemudian, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apabila tidak memiliki kesemuanya kamu bisa melakukan pengajuan sebagai berikut.
Pertama yang harus kamu lakukan jika tak punya kartu KIP, adalah mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan tempat dia bersekolah. Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut ke Dapodik, dan Dinas Pendidikan setempat.
Kedua, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Pastikan data keluargamu sudah masuk ke dalam DTKS, beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
Nanti apabila dinyatakan sebagai penerima, siswa akan dibuatkan rekening dan diberikan buku tabungan untuk mengambil dana PIP yang telah dicairkan.
Sebagai catatan, pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil. Jika didapati NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































