Sahabatnews.com-Deliserdang Kejaksaan Negeri Deliserdang tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan audit Inspektorat Deliserdang ada potensi kerugian negara berkisar Rp 600 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahun 2021 hingga 2022 di desa tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Desa Bagerpang, Suhendro juga telah dinonaktifkan oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
“Kasus di Desa Bagerpang ini masih terus kita lidik. Kita sudah panggil Kepala Desanya minggu lalu. Bendahara dan Kepala Dusun juga turut kita panggil. Mereka kooperatif dan datang kok,” ujar Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, Edward Sibagariang, Sabtu (14/10/2023).
Edward mengatakan, semua pihak yang dipanggil saat ini statusnya masih sebagai saksi, sebab masih dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, pihaknya juga akan memanggil Camat, Raden Mewah Ristanto.
“Kitakan sudah dapatkan keterangan kades dan lainnya. Makanya itu selanjutnya pihak-pihak terkait juga akan kita panggil. Ya dalam waktu dekat inilah kita panggil seperti Camat, Sekcam, PPK-nya hingga Pendamping,” ucapnya.
Menurut Edward, keterangan camat dinilai sangat penting, selaku pihak yang melakukan verifikasi
Meski saat ini sudah ada hitungan audit dari Inspektorat Deliserdang soal potensi kerugian negara, ke depan bisa saja pihaknya meminta lagi penghitungan dari pihak akuntan publik maupun BPKP.
Tujuannya sebagai jalan tengah untuk menghindari adanya anggapan keberpihakan dari Kejaksaan terhadap Inspektorat Deliserdang.
“Yang jelas hasil keterangan Kades dan Bendahara akan kita telaah. Nanti terjawabnya itu (apakah anggaran desa dikorupsi atau tidak). Walaupun ada niat misalkan mau mengembalikan hari ini tapi ya tetap saja akan kita proses terus. Pas ngambil tidak ketahuan diam saja. Kemarin kasus ini kan sudah diserahkan dari Inspektorat sama kita APH,” ujarnya.
Dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba nonaktif, Suhendro yang sempat tercium Inspektorat Deliserdang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang pada bulan lalu.
Pasalnya belum ada itikad baik dari Suhendro untuk mengembalikan potensi kerugian negara selaki Kepala Desa Bagerpang. Walau sudah dinonaktifkan oleh Bupati Ashari Tambunan, hingga kini belum ada tanda-tanda Suhendro mengembalikan potensi kerugian negara tersebut.
Pemberhentian sementara terhadap Suhendro selaku Kades Bagerpang ini berlaku mulai 1 Agustus 2023, dan akan berjalan selama 6 bulan.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1