Sahabatnews.com-DELI SERDANG Dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM) di wilayah Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, selama bulan suci Ramadan menuai sorotan dari Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia Sumatera Utara (GPPRSI Sumut).
Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.6/631 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama Ramadan guna menjaga ketertiban masyarakat serta menghormati nilai-nilai keagamaan.
Ketua GPPRSI Sumut, Hendra, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan aktivitas operasional di sebuah THM bernama 4 Brother yang berada di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Distro, kawasan Marindal, Kecamatan Patumbak.
Menurutnya, lokasi tempat hiburan malam tersebut berada di sudut gang dan relatif tersembunyi dari jalan utama, sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat oleh masyarakat umum.
“Lokasinya berada di dalam gang dan tidak terlalu terlihat dari jalan utama. Namun berdasarkan hasil inspeksi tim kami, diduga aktivitas operasional masih berlangsung saat Ramadan,” ujar Hendra kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan THM tersebut juga berada tidak jauh dari sebuah pondok pesantren di kawasan sekitar. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih pada momentum bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga kesakralannya.
Temuan tersebut diperoleh melalui inspeksi lapangan yang dilakukan tim GPPRSI Sumut pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.48 WIB hingga Rabu dini hari (4/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain dugaan pelanggaran operasional selama Ramadan, GPPRSI Sumut juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait indikasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut,” tegas Hendra.
GPPRSI Sumut mengaku telah mendatangi Polsek Patumbak untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, menurut Hendra, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah disampaikan.
“Kami sudah menyampaikan informasi ini ke Polsek Patumbak, namun hingga saat ini belum ada respons resmi dari pihak kepolisian,” katanya.
Karena itu, GPPRSI Sumut mendesak Polrestabes Medan untuk turun langsung melakukan pengecekan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama Ramadan.
Organisasi tersebut juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah Patumbak, khususnya selama bulan Ramadan.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial, GPPRSI Sumut juga berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 13 Maret 2026.
Hendra menyebutkan bahwa surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Intelkam Polrestabes Medan.
“Jika belum ada tindakan tegas, kami akan terus mengawal persoalan ini. Ini bagian dari kontrol sosial masyarakat agar aturan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Patumbak belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Pewarta : TN
Editor : Admin































































