Sahabatnews.com – Jakarta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta unit kerja untuk menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal ini ditindaklanjuti dengan surat nomor 6083/A.A3/KP.00.00/2026 tanggal 23 Maret 2026.
Usulan kebutuhan ASN ini diharapkan dapat membantu Kemendikdasmen dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Unit kerja diminta untuk menyusun usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dengan memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain:
- Memperhatikan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas Kemendikdasmen dengan prinsip zero growth
- Mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026
- Mempertimbangkan pola karir bagi ASN yang sudah ada di unit kerja
Jabatan yang dapat diusulkan meliputi jabatan pelaksana kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Unit kerja diminta untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, dengan dilengkapi surat pengantar dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Mekanisme pengisian usul kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN akan disampaikan kemudian. Jika unit kerja tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka unit kerja dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.
Kemendikdasmen mengimbau unit kerja untuk segera menyampaikan usulan tersebut agar dapat diproses lebih lanjut. Dengan adanya usulan ini, Kemendikdasmen dapat memastikan bahwa kebutuhan ASN di lingkungan kementerian dapat terpenuhi dan pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan efektif.
Katagori : Pemerintah
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3





























































