Sahabatnews.com-Medan Ketua Umum Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (KALAMSU) meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi kinerja Kepala OPD terkait tidak tercapainya target kerja progres 33 persen proyek multi years jalan dan jembatan Sumut senilai Rp 2,7 triliun yang dikerjakan oleh KSO Waskita SMJ Utama.
Saat ditemui awak media disekitaran MMTC Pancing (Jumat, 20/1/2023) Ketua umum KALAMSU Dannil Sitorus Pane mengatakan Gubsu Edy bisa apa? harusnya ia mampu bersikap objektif untuk menempatkan pejabat eselon duanya di setiap OPD, sehingga mampu bekerja mencapai targetnya dan saat ini masyarakat sumatera utara menunggu sikap tegas Gubsu yang akrab dengannya.
“Saat ini 14,56 Juta masyarakat sumatera utara menunggu sikap tegas mu pak gubsu, tidak tercapainya progres 33 persen ini membuktikan kegagalan Kepala OPD terkait dalam mengemban tugas yang diberikan. Untuk itu kami harap bapak mampu bersikap tegas dan obyektif kepada Kepala OPD yang terkait dengan proyek Rp 2,7T tersebut,” ungkap Dannil Sitorus Pane.
Atas nama KALAMSU kami merekomendasikan pencopotan kepada 4 Kepala OPD terkait proyek Rp 2,7 triliun yang gagal kerja progres 33 persen kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Pertama, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Bambang Pardede. Bambang dinilai gagal sebagai Kepala Dinas BMBK sebagai OPD pelaksana teknis yang tidak jeli mengontrol dan mengawasi kesiapan kerja KSO Waskita SMJ Utama.
Kedua, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Muliyono. Muliyono dinilai gagal karena tidak memiliki integritas dalam pelaksanaan lelang, yaitu terjadinya KSO dikabarkan setelah tender dilaksanakan. Seharusnya KSO dilakukan sebelum lelang dilaksanakan.
Ketiga, Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Hasmirizal Lubis. Hasmirizal dinilai gagal karena diduga tidak paham dengan konsep kerja rancang bangun proyek multi years jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun yang diterapkan.
Keempat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ismael Sinaga. Ismael dinilai gagal diduga karena tidak transparan mengelola APBD yang digunakan untuk kerja progres 33 persen.
“Jadi, jangan ada akal-akalan dari 4 Kepala OPD itu untuk aman dari pencopotan jabatan. Progres 33 persen itu untuk tahun 2022, bukan untuk tahun berjalan. Jangan dibenarkan kerja tahun berjalan itu untuk menyelesaikan yang 33 persen, di awal Januari 2023 ini. Dalam kontrak awalnya proyek 67 persen, kenapa bisa sampai lima kali adendum, dan menjadi 33 persen. Dari sini saja sudah terlihat ketidaksiapan OPD dan KSO melaksanakan proyek Rp 2,7T tersebut,” tegas Dannil
“KALAMSU mendukung langkah-langkah dan upaya Gubsu Edy Rahmayadi untuk mempercepat kinerja OPD dalam mencapai progres 33 persen salah satunya dengan melakukan sidak ke Dinas BMBK Sumut untuk melihat dan mendengar langsung kegagalan kinerja OPD, namun hal tersebut tidak cukup dalam menyelesaikan masalah, atas kegagalan ini harus diberi konsekwensi tegas yaitu dicopot dari jabatannya” tutup Dannil Sitorus Pane.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1






























































