Sahabatnews.com – Medan Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumut Bobby Nasution dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dilakukan hingga enam kali sepanjang tahun berjalan. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sahabatnews.com dari sumber terpercaya, Ditkrimsus Polda Sumut telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus besar ini. Tim tersebut dipimpin oleh Kompol Dr. Krisnat Indratno SE, MH sebagai ketua, dengan anggota di antaranya Ipda M. Rifi Mahendra Nasution SH MH dan Ipda Beni Rikardo SH MH. Pembentukan tim ini merupakan instruksi langsung dari AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tim penyidik bahkan telah memanggil seorang pelapor sebagai saksi kunci untuk dimintai keterangan dan diminta menyerahkan berbagai bukti kuat terkait pergeseran APBD yang dilakukan sejak Januari 2025. Pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/1268/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi.
DPRD Dinilai Lalai, Praktisi Hukum Sebut Terjadi “Subahat Massif”
Praktisi hukum Riki Irawan, S.H, M.H, menilai kasus ini sebagai indikasi tindakan koruptif yang sangat serius. Ia menyoroti lemahnya peran DPRD Sumatera Utara yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD.
“Legislatif dan eksekutif telah bersubahat jahat dalam pengelolaan uang rakyat. DPRD tidak boleh lengah, mulai dari tahap perencanaan, penetapan hingga pelaksanaan anggaran. Tapi faktanya, pergeseran ini dibiarkan,” tegas Riki Irawan kepada Sumutpost.id, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, enam kali pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution bukanlah hal sepele. Menurutnya, langkah itu diduga kuat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“APBD itu bersumber dari pajak rakyat. Tidak bisa seenaknya digeser-geser demi kepentingan segelintir orang. Ini bentuk dugaan korupsi besar-besaran,” ujarnya.
Dorongan Penegakan Hukum: Polisi Diminta Bergerak Cepat
Riki Irawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut untuk memproses laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan, pihak kepolisian harus tegas dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah cepat kepolisian. Dengan adanya tim khusus, berarti proses hukum sudah berjalan. Tapi masyarakat butuh transparansi. Bidang Humas Polda Sumut harus rutin menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Riki.
Kasus dugaan pergeseran APBD hingga enam kali ini diprediksi akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Sumatera Utara tahun 2025, mengingat nilainya yang sangat fantastis dan diduga melibatkan banyak pihak.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin








































