Sahabatnews.com-Medan Syahrin Harahap dikabarkan telah melakukan serahterima jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama, setelah berakhirnya masa sanggah Rektor UIN Sumut nonaktif Syahrin Harahap selama 14 hari terhitung mulai tanggal 21 September 2022, (5/10/22).
Informasi yang diterima awak media, sanggahan tertulis Syahrin Harahap yang diantar secara langsung oleh salah seorang pejabat UIN Sumut ke Kementerian Agama pada minggu lalu, telah ditolak.
Sesuai keterangan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie pada Sabtu (24/9) lalu, jika dalam rentang waktu 14 hari Syahrin Harahap tidak menyampaikan upaya administratif (sanggahan), atau mengajukan namun ditolak, maka hukuman disiplin (hukdis) yang dijatuhkan Kemenag berlaku efektif pada hari ke-15.
Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumatera Utara.
“Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor,” tegas Anna.
Hal itu, ujarnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.
Adapun alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, diantaranya: melakukan tindakan tercela dan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas
Informasi yang di dapat awak media sosok Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama untuk menggantikan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut adalah Prof. Dr. Abu Rokhmad, M. Ag yang dianggap ideal sesuai ketentuan dalam PMA 68/2015, saat rektor diberhentikan dari jabatannya seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 1, maka yang menjadi Plt untuk menggantikannya adalah Wakil Rektor yang sudah memiliki jabatan Guru Besar.
Prof. Dr. Abu Rokhmad, M. Ag adalah Guru Besar dari FISIP UIN Walisongo Semarang yang juga Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad merupakan pria kelahiran Jepara, 7 April 1976 ini, dikabarkan akan menjabat sebagai Plt Rektor UIN Sumut selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi untuk menyelesaikan berbagai persolaan yang terjadi serta mempersiapkan pemilihan Rektor UIN Sumut yang baru.
Penulis : DSP
Editor : Admin1































































