Sahabatnews.com-MEDAN Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Hikmah Medan menegaskan komitmennya untuk menempuh langkah hukum apabila proses penanganan perkara yang saat ini berjalan di Polsek Medan Area berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan akademik di lingkungan kampus.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak kampus pada Senin (9/3/2026) sebagai respons atas proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun namun dinilai belum memberikan kejelasan terkait perkembangan maupun kesimpulan perkara.
Menurut pihak kampus, ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan civitas akademika serta dapat memengaruhi kelancaran aktivitas pendidikan di STAI Al Hikmah Medan.
“STAI Al Hikmah Medan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan akademik,” demikian pernyataan resmi pihak kampus.
Dipersoalkan sebagai Dugaan Pencurian
Kasus yang dilaporkan sebelumnya berkaitan dengan dugaan pencurian sejumlah barang milik kampus. Namun pihak STAI Al Hikmah Medan mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.
Menurut penjelasan kampus, barang yang dipersoalkan sebenarnya merupakan aset institusi yang dipindahkan ke alamat resmi kampus di Jl. Mesjid/Jl. Pancing No. 1, Medan Estate.
Karena itu, pihak kampus menilai perlu adanya kejelasan secara hukum apakah pemindahan aset lembaga ke alamat resmi institusi dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
“Barang yang dipersoalkan merupakan aset kampus yang dipindahkan ke alamat resmi institusi. Oleh karena itu perlu ada kejelasan hukum terkait dasar tuduhan tersebut,” jelas pihak kampus.
Status Pelapor Dipertanyakan
Selain substansi laporan, STAI Al Hikmah Medan juga menyoroti status pihak yang melaporkan kasus tersebut, yakni Marapinta Harahap.
Menurut pihak kampus, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan terhadap pengelolaan institusi. Bahkan, berdasarkan keputusan internal yayasan, Marapinta Harahap telah diberhentikan dari posisinya.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan administrasi lembaga.
Saat ini, pengelolaan STAI Al Hikmah Medan disebut telah berada di bawah kendali pihak yang sah, yaitu anak dari pemilik sekaligus pendiri Yayasan Al Hikmah.
Untuk memastikan objektivitas data, pihak kampus juga meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data resmi institusi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kampus Siap Tempuh Jalur Hukum
STAI Al Hikmah Medan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun pihak kampus juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar aktivitas pendidikan dan pelayanan mahasiswa tidak terganggu.
Apabila proses hukum yang berjalan justru memunculkan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan akademik tanpa dasar hukum yang jelas, pihak kampus menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kepastian hukum sangat penting agar proses pendidikan tetap berjalan normal. Jika ada tindakan yang menghambat kegiatan akademik tanpa dasar yang jelas, kami mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi institusi,” tegas pihak kampus.
STAI Al Hikmah Medan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mengedepankan fakta hukum yang sebenarnya sehingga stabilitas kegiatan akademik tetap terjaga.
Pewarta: TN
Editor: Admin





























































