Sahabatnews.com-Medan Penetapan Satus Tersangka Robby Anangga, di Polda Sumut, dengan Surat Keputusan, Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, menguap berbagai kejanggalan dan kekeliruan.
Soalnya, selain kasusnya masih berjalan di ranah perdata, dan tak milik bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang juga penetapan tersangka bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi.
“Sangat disayangkan Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka Robby Anangga. Padahal di sisi lain kasusnya masih berjalan di ranah perdata,” kata Syarwani selaku kuasa hukum Robby Ananggara, dalam konfrensi pers, Sabtu, (22/10).
Menurutnya, penetapan tersangka Robby di Polda Sumut yang kasusnya atau satu alat buktinya mengacu pada Pernjanjian Kesepakatan Kerjasama, tanggal 1 Februari 2018, yang ditandantangi mereka bertiga, adalah Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah dan Robby Anangga sendiri telah diputuskan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum.
Artinya perjanjian kerjasama ketiga orang tersebut batal demi hukum yang di ranah perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi telah mendapatkan keputusan inkrah. “Dan kini kasus perdatanya masih bergulir ditingkat Kasasi itu,” ungkapnya.
Maka jadi aneh, jika Polda Sumut menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka dalam kasus yang dilatari Perjanjanjian Kesepakatan Kerjasama yang masih bergulir di ranah perdata tersebut.
Kemudian, jelas Syarwani, dalam gelar pekara di Polda Sumut, Robby Ananggara sendiri tak bisa dibuktikan secara ril menggelapkan harta atau benda milik Delmeria Sikumbang. “Tak ada bukti serahterima barang atau uang kepada pelapor, sehingga harus mengantarkan Robby ditetapkan tersangka,” sebut Syarwani.
Anehnya lagi, pada tanggal 13 oktober 2022, Robby Ananggaara ‘digembar-gemborkan’ ramai diberitakan kuasa hukum pelapor dan oknum pejabat di Polda Sumut bahwa Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun fakta rilnya berbeda, secara administratif, Robby ditetapkan tersangka, tanggal 20 Oktober 2022. Berbedanya fakta administratif dengan keterangan oknum polda dan kuasa pelapor, memberikan sinyalemen kalau penetapan Robby “dikompormikan’ terlebih dahulu oleh oknum pejabat polda dan pelapor.
KRONOLOGIS SINGKAT
Senada Robby Anangga, menjelaskan bahwa perikatan kesepakatan bersama dengan Indra Alamsyah, Delmeria Sikumbang pada tanggal 1 Feb 2018, murni soal DO (Deliveri Order) yang diangkut dikarenakan ada kendaraan mereka yang digunakan.
Selanjutnya tidak ada kewajiban dalam perikatan tersebut untuk memberi transport fee sebagai mana yang dilaporkan Delmeria Sikumbang di Polda Sumut, sehingga saya berujung ditetapkan sebagai terasangka.
Selanjutnya, pada Februari 2021, truk Delmeria ditarik leasing dimana ternyata truk tersebut bukan milik Delmeria, melainkan milik Irama Pinem, yang akhirnya berbuntut kesepakatan dalam kerjasama pengangkutan tersebut pun pihak Delmeria tak bisa memenuhinya.
Dan yang menjadi keheranan, terang Robby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan transport fee dari Pertamina sangat tidak logis dan tak berbukti. “Terlebih lagi persoalan transport fee tidak ada diatur dan disepakati dalam isi kesepakatan bersama,” tandasnya.
Bahkan, kalau pun Delmeria merasa ada kerugian yang dialaminya, ada klausul di dalam kesepakatan bersama, yakni poin 5 yang menegaskan sebagai berikut. “Apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, para pihak sepakat menempuh jalaur hukum di PN Lubuk Pakam,” tukas Robby.
Dan menjadi sangat aneh, bila kini dari persoalan kesepakatan bersama tersebut muncul persoalan atau kasus di ranah Poldasu. “Bila merujuk dari kesepaaktan bersama poin 5 tersebut, hal ini sudah salah alamat,” bilangnya.
Kemudian lagi, lanjut Robby, kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Februari 2018, sudah runtuh secara hukum lewat uji materil ke PN medan dan dikabulkan dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan tinggi.
Dengan katalain, dasar Delmeria melaporkan diinya sudah gugur karna pondasinya sudah runtuh. “Tapi kok penyidik malah menetapkan saya sebagai tersangka, ada apa ini,” keluhnya.
Untuk itu, diharapkkan penyidik bersikap profesional, dan objektif dalam menangani kasus ini. “Jangan karen ada intervensi terhadap kasus ini sehingga dipaksakan penetapan tersangka,” tegasnya “Karenanya, saya berharap Kapolda Sumut meninjaub ulang penetapan saya sebagai tersangka. Sebagaimana harapan bersama bahwa lingkungan Polri yang kini ingin bersih-bersih dan memurnikan kepolisian sampai menjadi emas 24 karat berjalan denga baik. Bukan sebaliknya, dikarenakan oknum kepolisian emasnya pun jadi hilang, hingga bakal tinggal karatnya saja,” ungkapnya bernada puitis.
Penulis : BIS
Editor : Admin1




























































