Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi terpidana alih fungsi atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Alexander alias Akuang, Rabu (22/10/2026). Akuang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun dia belum dieksekusi sejak putusan Mahkamah Agung 21 Mei 2026, alasan saat itu karena sakit.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting membenarkan timnya telah mengeksekusi Akuang. “Kejaksaan Tinggi Sumut benar telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang bernama Alexander alias Akuang telah dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan eksekusi,” ujar Bani di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2026) malam.
Kata Bani Akuang di eksekusi di rumahnya tanpa perlawanan, namun saat proses pemeriksaan di Kejati Sumut kondisi Akuang menurun, berdasarkan pemeriksaan tim dokter yang disiapkan kejaksaan, Akuang akhirnya kembali dirujuk ke rumah sakit. “Namun kan dalam hal proses hukum eksekusi memang harus ada terlebih dahulu kita pastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, makannya kita siapkan dokter terlebih dahulu dan dokter mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan, terpidana ini dalam keadaan kurang sehat , jadi harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia,” ujar Bani.
Kata Bani langkah itu harus diambil, lantaran Akuang mengalami sakit jantung, sehingga tindakan medis harus segera dilakukan. “Tindakan harus dilakukan dan rawat jalan sakit jantung, kurang lebih begitu, makannya setelah selesai ini (pemeriksaan) dibawa lagi ke rumah sakit perawatan ditindaklanjuti,” ujar Bani.
Lalu kata Bani ke depan kejaksaaan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses eksekusi Akuang, tentunya dengan mepertimbangkan kesehatan Akuang. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter kalau memang sudah sehat kita akan tentukan sikap berikutnya,” ujar Bani.
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Medan, dalam putusan tingkat kasasi, MA menyatakan Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 856,8 miliar. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan, putusan MA tersebut disampaikan pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, putusan tersebut diteruskan kepada terpidana dan pihak Kejaksaan pada 3 Agustus 2026.
Putusan kasasi itu menguatkan putusan PT Medan serta putusan PN Medan. Namun, besaran uang pengganti yang harus dibayar Akuang diperberat pada tingkat banding. Namun setelah putusan MA tersebut Akuang belum dieksekusi. Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo mengatakan, sebenarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat selaku eksekutor telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Akuang pada Senin (14/9/2026). Namun, Akuang tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. “Namun demikian terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit hingga pada Jumat (18/9/2026) melalui penasihat hukum terpidana telah mengirimkan surat balasan kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan eksekusi dengan alasan yang bersangkutan masih sakit,” kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Penulis : TN
Editor : Admin


























































