Sahabatnews.com-Medan | Perhelatan Pemilu tahun 2024 mendatang, berbagai persiapan teknis dan non teknis terus di persiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Berbagai tahapan dan mekanisme seluruh tahapan Pemilu sudah di siapkan secara intensif, termasuk tahapan awal yang sudah berjalan.
“Seluruh tahapan dan persiapan Pemilu tahun 2024 hingga saat ini masih berjalan, dan KPU Sumut secara berkala terus melakukan seluruh tahapan mulai dari pendaftaran Partai Politik, Verifikasi Faktual, penyusunan anggaran hingga akhirnya penetapan Partai Politik peserta Pemilu di akhir Desember 2022”, ucap Herdensi Adnin, S.Sos, MSP Kepada media, Jum’at (24/6) di ruang kerjanya.
Menurut Herdensi tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 sudah di mulai dari pendaftaran tanggal 14 Juni 2022, sesuai PKPU Nomor 3/2022 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Pendaftaran verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 itu dijadwalkan dari tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Sementara itu pemutahiran data di laksanakan tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
“Jadi ini fase bagi Partai Politik untuk mempersiapkan seluruh rangkaian proses pemilu tahun 2024 sesuai ketentuan yang sudah di tetapkan oleh PKPU Nomor 3/2022 hingga nantinya di umumkan Partai Politik peserta Pemilu pada tanggal 25 Desember 2022”, ujar Herdensi.
Lebih jauh di sampaikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sudah di persiapkan oleh KPU menyangkut teknis dan mekanisme yang nantinya akan di sampaikan secara terbuka kepada publik.
“Soal kampanye, KPU sudah membuat aturan melalui PKPU Nomor 3/2022 di perkirakan ada lebih kurang sekitar tiga bulan masa kampanye hingga sesuai jadwal pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI,DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tetap berlangsung tanggal 14 Februari 2024”,ujar mantan aktivis HMI cabang Medan ini
Terkait persyaratan bagi Partai Politik yang nantinya akan mengikuti pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 maka sesuai aturan UU Pemilu, maka tiap-tiap Partai Politik harus memperhatikan berbagai syarat ketentuan yang sudah di atur tentang kepengurusan Partai Politik nantinya yang akan mengikuti perhelatan pemilu.
“Untuk itu kami menghimbau dan mengingatkan masing-masing Partai Politik agar mempersiapkan berbagai syarat kepersertaan Pemilu seperti kepengurusan di tingkat Propinsi terbentuk 100%, Kabupaten/Kota 75% dan di tingkat Kecamatan 50% dengan tetap memperhatikan kuota keterwakilan perempuan di masing-masing tingkatan kepengurusan 30%”, ucap alumni Fisip USU ini.
Sementara itu saat di tanya terkait pelaksanaan pilkada serentak yang rencananya di gelar pada bulan November 2024, tentang aturan dan mekanisme sedang di persiapkan oleh KPU RI.
PAW Anggota DPD RI.
Saat di tanya perihal tata cara dan mekanisme Pergantian Antar Waktu untuk anggota DPD RI, maka posisi KPU bersifat pasif, artinya KPU dalam posisi melaksanakan jika ada permintaan terkait PAW baik untuk anggota DPR RI maupun DPD.
“Jika di tanya soal sikap dan posisi KPU jika ada permintaan PAW baik bagi anggota legislatif maupun DPD RI, maka KPU bersifat pasif, dan jika ada permintaan baik dari Partai Politik maupun perseorangan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang di atur UU apabila yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri dan tersangkut kasus hukum, maka KPU akan memperoses hal tersebut sesuai permintaan dari Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPD RI dengan mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada”, tambahnya.
Penulis : Amirsyam
Editor : Admin3































































