Sahabatnews.com-Jakarta Ketentuan dan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 telah disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Aturan yang memuat ketentuan dan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 itu disahkan MenPAN RB Abdullah Azwar melalui KepmenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024 itu disahkan Anas pada 18 Juli 2024 di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa peraturan baru yang disahkan Anas untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Aturan baru untuk pelamar PPPK 2024 itu merupakan kebijakan lama yang diperbarui dan kebijakan tambahan menyesuai kondisi seleksi CASN yang telah terlaksana periode sebelumnya.
Berikut ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.
Syarat umum pendaftaran seleksi PPPK:
A. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
D. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
E. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
F. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
G. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
H. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
I. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selain syarat, terdapat ketentuan lain yang pelamar harus penuhi sebagai berikut:
1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
5. Ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud poin ke 3 ditetapkan oleh Menteri.
Pada periode sebelumnya, PPPK dilarang mendaftar CPNS maupun formasi PPPK yang berbeda. Namun, tahun ini pemerintah memberi kesempatan kepada PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK asalkan memiliki pengalaman kerja satu tahun.
Selain itu pemerintah juga lebih tegas menolak pelamar yang pernah terlibat kecurangan seleksi.
Pada aturan sebelumnya, pemerintah menolak pelamar yang terlibat kecurangan seleksi pada tiga periode sebelumnya. Namun kali ini pemerintah sudah menutup rapat kesempatan bagi pelaku kecurangan seleksi CASN. Demikian persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024.
Penulis : AS
Editor : Admin1































































