Sahabatnews.com – Musi Rawas Slamet (50) tak berkutik diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, karena memperkosa gadis desa berinisial FY. Pria warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, memperkosa gadis berusia 16 tahun, sehari usai istrinya meninggal.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.
Dijelaskan Dedi, pemerkosaan korban itu terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung, oleh tersangka korban dipanggil, lalu diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran.
Korban datang, karena memang masih suasana lebaran. Pada saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menguncinya. Tersangka menarik korban ke dalam kamar, dan memperkosa korban.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































