Sahabatnews.com — Labuhanbatu | Akhirnya, Suami Wakil Bupati Labuhan Batu FS ditangkap dan diringkus Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan menetapkan FS (66) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya, berinsial SFS. Kamis (31/8/2023), sekira pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap atas tuduhan telah mencabuli keponakan nya.
Informasi yang diterima wartawan, Freddy Simangunsong telah ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan dari ibu kandung korban, RN (39), seperti tertera dari bukti laporan tertulis : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
FS ini, selain suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara itu. Dia juga memiliki istri yang lain. Peristiwa itu, terjadi di rumah istri kedua terduga pelaku, di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu dini hari, 5 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Diceritaka RN, peristiwa itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian tiba-tiba ditindih oleh terlapor, Freddy Simangunsong.
Selanjutnya pelaku membuka pakaian korban sambil meraba dan meremas payudaranya, serta memasukkan jari ke organ vital korban. Lalu pelaku mengeluarkan alat vitalnya.
Tetapi korban tak tinggal diam. Ia terus saja melakukan perlawanan. Dan, akhirnya rencana pemerkosaan itupun gagal.
Informasi yang diperoleh awak media, Korban merupakan anak yatim. Ia merupakan keponakan dari FS sendiri dan tinggal di rumah Freddy Simangunsong.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, membenarkan terkait adanya laporan yang menyeret nama suami Wakil Bupati Labuhanbatu. Namun, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. “Ada bang laporannya,” sahutnya, singkat.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1































































