Sahabatnews.com-Deliserdang Petugas Satpol PP Deli Serdang akhirnya menghentikan (Stop) Galian C diduga Illegal serta mengamankan 2 alat berat jenis Beko di Desa Sena Kec. Batangkuis lahan lokasi galian C tersebut.
“Benar, semalam sore kita sudah menyetop beroperasinya satu unit ekskavator di galian C ilegal, berdasarkan data, kedua ekskavator itu milik (J) warga Kecamatan Beringin dan (H), warga Deli Tua, “Kata Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, Rabu (18/05/2022).
Di katakannya, selain menyetop beroperasinya ekskavator, pihaknya juga memaksa sejumlah Dump Truk untuk balik kanan, pihaknya berjaga di lokasi pada, Selasa (17/05/2022) hingga pukul 20.00 WIB.
” Memang sampai malam hal ini kita melakukan, tujuannya agar tidak ada lagi yang melakukan galian C ilegal di daerah itu, kita akan terus melakukan monitoring di lokasi tersebut, ” papar Marzuki yang merupakan mantan Camat Labuhan Deli.
Untuk itu iya menghimbau agar pengeloa galian C ilegal untuk mengurus perizinan terhadap galian C ilegal tersebut, jika tidak, maka Satpol PP akan terus melakukan melakukan penertiban.
Selain di Desa Sena, Satpol PP juga akan melakukan penertiban di Kecamatan Percut Sei Tuan, sebab, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga mendapat informasi bahwa di daerah Percut Sei Tuan kembali beroperasi galian C ilegal.
Camat Percut Sei Tuan, Ismail membenarkan kalau di Desa Bandar Klipah, terdapat galian C ilegal, Bahkan, pihak bersama tim terpadu sudah beberapa kali melakukan penertiban, hanya saja, tambah Ismali, oknum pelaku galian C ilegal kadang beroperasi di malam hari.
” kita sudah tertibkan, tapi seminggu kemudian mereka beroperasi lagi, jadi mereka seperti main kucing-kucingan dengan kita, karenanya, jika Satpol PP akan turun kita siap memback-up,” ujar Ismail via telepon lewat dari whatsapp di lansir dari Wartawan.(Red/Min).





























































