Sahabatnews.com – Medan Akibat perbuatan orang tua, nasib malang dialami anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengalaman menyedihkan anak anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut mengalami tindakan bullying di sekolah.
Kedua anak Ferdy Sambo berusia 14 dan 16 tahun ‘dibully’ teman sekolah atas kasus yang menjerat orangtuanya.
Laporan tersebut sudah diterima komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) yang akan segera melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (20/8/2022)
Adapun KPAI bakal menginstruksikan pihak sekolah untuk menjelaskan kasus ini terhadap murid-murid sekolah yang ada.
Sehingga, anak-anak tersebut tidak dikaitkan dengan peristiwa atau proses hukum yang sedang dihadapi oleh Ferdy Sambo dan Putri
Sebelumnya, Ferdy Sambo sang ayah diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan brigadir J.
Terbaru, Putri Candarawathi ikut menyusul Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman terberat hukuman mati.
Tawari Adopsi
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak muncul dan sempat menawarkan untuk mengadopsi anak anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Empati Kamaruddin SImanjuntak lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
“Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?” ucap Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Tribunnewsmaker.com.
Kamaruddin sendiri berjanji akan menyekolahkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri hingga pendidikan tinggi.
“Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai doktor,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan semua perbuatan yang melawan hukum mesti dipertanggungjawabkan.
Ia lantas membandingkan dengan apa yang diterima Brigadir J tak sebanding dengan hukuman Ferdy Sambo dan istrinya.
“Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah,” ujar Kamaruddin.
“Kan enggak boleh memfintah orang mati,” imbuhnya.
Sehingga jangan hanya Putri Candrawathi memiliki anak-anak yang amsih kecil lantas seolah lari dari tanggung jawab hukum pidana.
“Tapi jangan karena alasan itu (anak-anaknya) yang bersangkutan melakukan kejahatan, tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, Percaya atau tidak sebentar lagi dia akan pura-pura gila,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7




























































