Sahabatnews.com-Tanjungbalai Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai digerebek tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp16,5 miliar.
Penggeledahan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, Rabu (27/8/2025). Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik milik KPU Tanjungbalai.
“Tim penyidik sudah membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tipikor tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha Panjaitan.
Juergen menjelaskan, langkah itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang dialokasikan untuk KPU Tanjungbalai pada tahun anggaran 2023–2024. Anggaran yang disorot mencapai Rp16,5 miliar.
“Adapun penggeledahan dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Kota Tanjungbalai TA 2023 dan 2024 dengan total pagu Rp16,5 miliar,” tegasnya.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 12 orang dari pihak KPU Tanjungbalai. Namun, Kejari belum merinci siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.
Pemeriksaan lebih lanjut bakal dilakukan untuk menguak aliran dana hibah tersebut dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Pewarta : TN
Editor : Admin

































































