Sahabatnews.com-Medan Ketua Umum GEMA Santri Nusa & Pengurus Harian BPET MUI Pusat KH. A. Khambali, SE., MM. Menyatakan, “menerima eksepsi tergugat, yaitu obscuur libel; dan oleh karenanya gugatan penggugat tidak dapat diterima” begitulah kiranya penulis rangkum dari putusan hakim dalam sidang perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 September 2022 kemarin.
Ada hal unik juga lucu yang menjadi perhatian dalam gugatan ini, dimana gugatan diajukan oleh Yayasan Citra Keadilan yang mana mengaku sebagai NGO/LSM yang bergerak sebagai pembela lingkungan hidup, namun lucunya dalam gugatan yang di ajukan adalah bertentangan satu sama lain. Singkatnya seperti ini, gugatan pertama menyebutkan bahwa Perumnas selaku tergugat tidak memiliki AMDAL, lalu dalam gugatan berikutnya terdapat bahasa “kalaupun” memiliki AMDAL maka AMDAL nya tidak sah. Lebih lucunya lagi, substansi permasalahan tidak menyangkut pada lingkungan hidup tapi ujung-ujungnya yang menjadi objek adalah Masjid Amal Silaturahim.
Yang menjadikan ini unik adalah terdapat gugatan materi (rupiah) disini. Koq bisa? Karena kalaulah memang ini murni perjuangan terkait dengan mempertahankan yang “katanya” dan “diaku-aku” sebagai wakaf umat, lalu mengapa ada penodongan disana? Tidak main-main pula yang diminta, jumlahnya cukup fantastis; 3,2 Miliar totalnya. Jadi, benarlah dugaan selama ini bahwa perjuangan yang dikatakan demi umat tak lebih hanya kedok untuk keuntungan pribadi dengan mengatas-namakan umat, menjual ayat.
Belum lagi, secara batas penggugat tidak dapat menyebutkan dengan jelas batas-batas lahan (khususnya Masjid Amal Silaturahim) yang menjadi objek. Jelas, bagaimana bisa menyebut batas, sedangkan kepemilikan lahan adalah secara sah milik tergugat. Lucu bukan? Tanah milik orang lain koq ingin dirampas dengan menjual dalil agama.
Pantas saja gugatannya ditolak hakim dengan menerima eksepsi obscuur libel. M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Penulis coba ajak pembaca sekilas menelisik siapa Yayasan Citra Keadilan ini, dalam kuasanya menjabat selaku direktur, ternyata beliau ini juga terdaftar sebagai pengurus Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) dibawah naungan MUI Sumut (sebagai wakil direktur), yang mana menurut informasi yang penulis dapat, LADUI saat ini juga mengajukan gugatan terkait permasalahan yang sama ke Pengadilan Agama dengan mengatas-namakan mendapat kuasa dari jama’ah tempatan (padahal jama’ah tempatan dan BKM yang resmi disahkan KUA sudah berpindah ke masjid yang baru).
Nah, drama komedi dengan sedikit genre hukum ini berlanjut. Dimana LADUI ini adalah lembaga yang dibentuk dibawah naungan MUI Sumut. Yang mana seharusnya dalam melakukan tindak apapun sudah tentu wajib berkoordinasi dengan MUI Sumut selaku induk semangnya. Sesuai dengan yang tersirat pada Pasal-2 Surat Keputusan MUI Sumut tentang pengangkatan pengurus LADUI : “ DP MUI Provinsi Sumatera Utara mempunyai kewenangan sepenuhnya atas alih tugas, mutasi jabatan serta pemberhentian Pengurus/Personalia Lembaga Advokasi Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utara berdasarakn pertimbangan dan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Majelis Ulama Indonesia”
Namun kenyataannya, dalam gugatan yang diajukan pada perkara di Pengadilan Agama Medan baru-baru, turut tergugat adalah BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kota Medan yang mana beberapa pengurus BWI Kota Medan pun ada didalam kepengurusan MUI Sumut. Jadi, sinopsisnya anak durhaka ke orang tua atau bagaimana ini? Penulis pun jadi bingung bin heran. Antara ingin tertawa dan tak bisa berkata apa-apa.
Penulis kira sudah tidak relevan lagi LADUI ini berdiri, karena sarat dengan kepentingan segelintir orang yang menunggangi Institusi yang terlalu suci untuk dinodai. Terlebih MUI Pusat telah mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini, koq bisa-bisanya sekelas lembaga dibawah MUI daerah (yang secara struktur MUI daerah ini dilantik oleh MUI Pusat) membangkang terhadap apa yang sudah dikeluarkan oleh struktur diatasnya.
Konflik Masjid Amal Silaturahim Sukaramai Kota Medan di atas lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN – Perumnas) ini sudah hampir memasuki tahun kelima. Namun hingga kini belum ada ketegasan penyelesaian dari pihak pemerintah baik di tingkat kota (Pemko), daerah (Pemprov) maupun pihak pengamanan (Kepolisian).
Mengingat sebentar lagi memasuki tahun politik, patut diduga bahwa tidak adanya sikap tegas dari mereka sedang duduk disana adalah demi mengamankan posisi baik secara jabatan maupun suara. Padahal, kalau kita lihat dari sisi hukum baik secara syariat maupun hukum positif permasalahan ini sudah selesai. Hanya perlu ketegasan dalam penegakkan hukum.
Alasan menjaga kondusifitas justru menjadi tidak relevan, karena semakin lama dibiarkan semakin menjadi bom waktu dan juga sel-sel perpecahan akan meledak lebih besar saatnya nanti. Na’udzubillah. Jangan golongan-golongan intoleran dipelihara justru oleh institusi yang katanya instrumen pengaman di negeri ini. Dan jangan pula Masjid yang notabene adalah sebagai tempat ibadah, justru dijadikan arena untuk mendulang suara demi empuk dan manisnya kursi untuk kepentingan pribadi.
Musuh yang ditakuti iblis salah satunya adalah pemimpin yang adil untuk semua (sesuai dengan kaidah yang ada), bukan pemimpin yang adil hanya untuk kepentingan dirinya. Jadi, relevan bukan bahwa masalah ini “mungkin sengaja” dipelihara hanya untuk menjadi perebutan “Harta dan Tahta”? Semoga penyelesaian dan ketegasan itu segera datang demi kemajuan masyarakat secara luas dan maslahat umat bukan kepuasaan menjabat sesaat.
Penulis : A. Khambali, SE., MM
Editor : Admin1































































