Sahabatnews.com-Labuhanbatu Kasat Narkoba (Kasnar) Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu tidak menghadiri sidang lanjutan kasus TPPU dengan tersangka Nurita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (7/7/2022).Alasan ketidakhadiran salah satu Perwira dijajaran Mapolres tersebut, dikabarkan sedang menjalankan tugas kedinasannya.
Akhirnya, sidang pun kembali ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.Kejari Labusel, Sumut melalui Kasi Pidum Fajar Ronal Pasaribu dihubungi, Sabtu (9/7/2022) menjelaskan, sidang kemarin juga dihadiri jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan membawa uang tambahan barang bukti.
Pihaknya, tidak dapat menerima uang sebesar Rp200.851.000 itu sepanjang tidak adanya penetapan untuk uang tersebut dapat dijadikan atau dimasukkan menjadi barang bukti ke dalam pokok perkara
.“Artinya, Hakim tidak mau menerima uang tambahan itu sebagai tambahan barang bukti. Kalau ada penetapan, kita boleh menerimanya sebagai barang bukti, tapi sampai kini tidak ada penetapan,” paparnya.
Sesuai agenda persidangan lanjutnya, majelis menyatakan pemeriksaan tambahan telah selesai dan dilanjutkan untuk pembacaan tuntutan minggu depan.
Lebih jauh disebutkan Ronal, pihaknya melihat fakta dalam persidangan bahwa keberadaan uang Rp200 juta lebih diajukan menjadi barang bukti tambahan terkesan ditutup-tutupi, karena baru diberitahukan tanggal 14 Juni 2022.
Lebih parahnya lagi, ternyata pemilik rekening sudah di BAP tanggal 5 Juli 2021, namun tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Nurita.
Selain itu, terhadap rekening di dalamnya ada uang Rp200 juta yang jadi BB tambahan tersebut tidak dilakukan analisis transaksi keuangan untuk dapat dilakukan penelitian oleh PPATK
.“Dari hal tersebut jelas dan terang ada pihak atau oknum yang sengaja menghilangkan atau mengaburkan keberadaan uang Rp200 juta yang dimaksud dan barulah dimunculkan setelah ada pihak yang melaporkan ke Propam Polda,” bebernya mengakhiri.
Sebelumnya, usai digelarnya persidangan pada Kamis (7/7/2022) kemarin, Fajar Ronal Pasaribu menjawab awak media menjelaskan, sidang pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 itu agendanya mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Polres Labuhanbatu.
Pihak Polres sendiri menghadirkan kembali saudara Eko Sanjaya, Mispan dan satu orang lagi personel dari Polres Labuhanbatu.“Kehadiran saksi ini ditolak Majelis Hakim dengan alasan mereka telah diambil keterangannya pada persidangan yang lalu,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Mispan juga membawa uang sebagai barang bukti tambahan sebesar Rp.200.851.000 akan tetapi majelis Hakim menolak untuk menerima uang tersebut.Terkait uang itu, JPU sudah memohon dikeluarkan penetapan agar barang bukti tambahan tersebut dapat dilegalkan masuk ke dalam pokok perkara, mengingat sebelumnya uang tersebut tidak ada dalam berkas perkara dan tidak ada dalam daftar barang bukti yang diteliti pihak Kejaksaan Negeri Labusel.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022) terkait apa kendala ketidakhadirannya maupun barang bukti tambahan, hingga kini belum berhasil ditemui.
Konfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangkan ke dua nomor ponsel pribadinya, tidak kunjung terbacanya karena belum aktif.
Penulis : H S
Editor : Admin6































































