Sahabatnews.com – Medan Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu di salah satu hotel di Kota Medan, Minggu (14/2/2026). Pelaku berinisial RK (18), seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh, ditangkap saat berada di lobi hotel.
“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi, salah satu hotel di wilayah Medan, berikut barang buktinya,” ujar Andy, Kabid Humas Polda Sumut, dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram dalam barang bawaan pelaku. Kepada petugas, RK mengaku diperintahkan oleh seseorang yang kini masih buron untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.
Ia nekat menjalankan aksi tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. “Tersangka RK mengaku tidak tahu siapa orang yang memerintahkan dia, tapi dia dijanjikan uang Rp 20 juta,” kata Andy.
Polisi masih memburu pemasok narkoba dalam jumlah besar yang diduga memanfaatkan tersangka sebagai kurir dalam jaringan tersebut. “Kami juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka RK,” ujar Andy.
Saat ini, RK telah ditahan di Polda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan RK merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Edy Sumaryono. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” kata Edy.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba. “Laporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba di sekitar Anda,” ujar Andy.
Katagori : Narkoba
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3



























































