Sahabatnews.com-Medan | Permasalahan jalan yang selama ini dikeluhkan dan sempat menjadi konflik sesama warga di Jalan Perbatasan Gang Bersama Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemukan kata sepakat, Senin (11/07/2022).
Lahirnya kata sepakat dalam menyelesaikan permasalahan jalan yang telah terjadi selama belasan tahun itupun digelar di Kantor Camat Medan Timur di Jalan HM Said, Kota Medan, Provinsi Sumut. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat Medan Timur, Rinaldi, Lurah Pulo Brayan Darat I, Muhfarlina serta Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, Perwakilan warga Rusmansyah, Sutikno serta kuasa hukum warga, Putra dan Norman Pakpahan bersama penasehat hukum, Deni SH serta Bhabinkamtibmas Medan Timur, Aiptu Aidil dan Babinsa Koramil Medan Timur, Sertu Sijabat serta Kepling IX, Apiddin ST.

Upaya mediasi tersebut sempat berjalan alot, di mana Norman Pakpahan bersikukuh bahwasanya bangunan yang melewati badan jalan masih miliknya. Sementara itu warga menyatakan bahwa bangunan telah memakan badan jalan, serta adanya aktifitas seperti meja dan kursi yang selalu diletakkan di seberang rumah milik Norman yang notabenenya adalah jalan umum sehingga mengakibatkan jalan warga menjadi terganggu.
Tak sampai di situ, Norman Pakpahan juga membuat bantalan jalan padahal gang tersebut buntu serta menutup parit. Meski saling beradu argumentasi, akhirnya rapat yang dipimpin Sekcam Medan Timur, Rinaldi Siregar serta perwakilan warga kedua belah pihak akhirnya menyetujui empat point kesepakatan di antaranya pertama, bantalan jalan yang terletak di Gang Bersama dibongkar/diganti dengan bantalan karet.
Kedua, tidak ada kursi, meja, barang apapun milik Norman Pakpahan serta aktfitas yang menganggu jalan umum di Gang Perbatasan. Ketiga, parit sepanjang Gang Bersama tersebut dinormalisasi sesuai dengan peruntukan dan point keempat, canopi di atas jalan umum di Gang Bersama milik Rusmansyah dan Norman Pakpahan dibongkar. Di akhir pertemuan, Norman dan Rusmansyah diperjumpakan agar dapat saling bermaaf-maafan serta perwakilan warga lainnya karena masih jiran tetangga.
Terpisah Sekcam Medan Timur, Rinaldi ketika dihubungi awak media meminta agar warga yang hadir segera menyekapatinya hasil yang disepakati dalam rapat tersebut dan menindaklanjutinya dengan penandatangan kesepakatan dengan menjalankan hasil kesepakatan dalam pertemuan mediasi tersebut. “Kita meminta hasil kesepakatan dalam pertemuan secepatnya dijalankan, “imbaunya lagi.
Penulis : MBT
Editor : Admin3































































