Sahabatnews.com-Simalungun | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun belum mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 ke Pemda setempat.
“Belum diusulkan anggarannya,” kata Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, Minggu (31/7), seperti dilansir dari harianSIB.com.
Hal itu menurutnya disebabkan karena belum adanya dasar hukum untuk penetapan anggaran Pemilu 2024.
“Apa dasar hukumnya? Jadi, harus ada dasar hukumnya, baru kita usulkan besaran anggaran Pemilu 2024,” urainya.
Namun, ia mengakui sejumlah daerah sudah mengusulkan anggaran Pemilu 2024 ke Pemda setempat. KPUD Simalungun tidak mau terjebak sebelum keluar dasar hukumnya.
“Untuk sementara, kita fokus dulu untuk melaksanakan tahapan Pemilu. Tahun depan, anggarannya kita usulkan,” ujarnya.
Raja juga menjelaskan, tahapan Pemiliu serentak 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Pada tahun ini, ada tiga tahapan besar yang akan dilaksanakan KPUD.
Pertama, pengumuman pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu mulai tanggal 29 sampai 31 Juli 2022. Kemudian, pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.
Setelah itu, dilakukan verifikasi parpol yang dibagi 2 tahap yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dimana KPUD Simalungun terlibat didalamnya membantu KPU RI untuk pelaksanaan di tingkat Kabupaten Simalungun.
Tahapan kedua, pada Oktober 2022 akan dilakukan pembahasan terkait penetapan jumlah kursi dan pendataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Simalungun.
Tahapan ketiga itu, pembentukan badan Ad Hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai november 2022 dan akan selesai di Januari 2023.
Ia berharap semua pihak dapat menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, sehingga dapat terlaksana dengan aman dan lancar.
Penulis: Sib/(SS15/d)
Editor: admin3





























































