Sahabatnews.com-Bekasi Jaksa KPK telah mengeksekusi para penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Mereka adalah Lai Bui Min, Ali Amril, Suryadi Mulya, dan Mahfud Saifudin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menjebloskan mereka ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, mereka akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan pidana denda Rp200 juta.
“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap wali kota Bekasi,” terangnya, Rabu (6/7/2022).
“Dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap.Dia terjerat dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Mahfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya menjerat mereka sebagai pihak pemberi.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Penulis : Ven/Rah
Editor : admin6































































