Sahabatnewsnews.com-Medan| Penentuan awal Ramadhan dan Syawal kerap terjadi perbedaan bahkan terkadang timbul perdebatan di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan adanya perbedaan cara pandang dan metodologi yang digunakan.
Ini tergambar jelas dalam paparan disertasi Faisal Amri yang di sampaikan pada sidang terbuka Promosi Doktor Pascasarjana UIN SU, Rabu (14/8) di Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan dengan judul Disertasi ‘Tanggung jawab Negara Dalam Menetapkan Kriteria Tunggal Penentuan Awal Bulan Qomariyah di Indonesia Di Tinjau Dari Maqashid Syariah’.
“Penelitian ini diambil berdasarkan adanya perbedaan dalam penentuan puasa, lebaran dan Idul Adha,
perbedaan ini tampak jelas. Ketika Negara menetapkan awal penentuan hari besar Islam, maka atas perbedaan itu, negara harus hadir dalam menjembatani perbedaan tersebut, sehingga memberi kemaslahatan untuk umat dan bangsa ini,”ujar Dr H Faisal Amri, SH, MAg saat menyampaikan paparan disertasi dihadapkan para penguji.
Lebih jauh di paparkan Dr Faisal Amri, Pemerintah lewat Menteri Agama agar tegas mengeluarkan aturan, dalam sidang isbath yang dihadiri seluruh Ormas Islam yang ada, hingga keputusan bersama di ambil.
“Muhammadiyah lewat metode Hisab hakiki wujudul hilal dan NU lewat metode Rukyatul hilal dalam penentuan bulan Qomariyah tentu kedua metodologi ini memiliki bobot yang berbeda, namun ketika negara hadir, maka selayaknya itu menjadi keputusan bersama, sehingga memberi dampak maslahat bagi umat dan bangsa serta terjaganya persatuan umat,”ujar senator Sumatera Utara ini.
Selanjutnya di jelaskan mantan aktifis HMI Cabang Medan ini, bahwa Disertasi ini sebagai rekomendasi kepada negara untuk dilakukan kajian dan telaah Konstitusional.
“Bentuk tanggung jawab negara adalah menerbitkan UU tentang penetapan awal bulan Qomariyah sehingga memberikan legitimasi dan kekuatan hukum yang kuat di masyarakat dengan mengedepankan teori penyelesaian konflik (teori nazariyat hall al-niza’at) bahwa hukum Islam yang menjadi konflik terkait pengamalan Ibadah di masyarakat Islam harus diselesaikan oleh negara,”ujar anggota DPD RI ini.
Penguji sidang terbuka doktoral UIN SU, seluruhnya mengapresiasi hasil penelitian ini, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mencegah terjadinya perpecahan dikalangan umat, terkait adanya perbedaan cara pandang dan metodelogi penentuan bulan Qomariyah.
Penguji eksternal Prof Dr Yasmira Mendasari Saragih, SH,MH, menegaskan menjadi
Tanggung jawab negara dalam penentuan tunggal penetapan tahun Qomariyah, sehingga mencegah terjadinya perdebatan ditengah umat.
Sementara itu penguji internal dalam hasil penelitian Disertasi ini memberikan beberapa catatan terkait hasil penelitian ini.
Dr M. Yadi Harahap, MA dalam catatan hasil penelitian terkait tanggung jawab negara dalam penentuan awal bulan Qomariyah bahkan perdebatan ini menarik di ikuti sepanjang masa. Bahwa ada teori hukum yang dibedah untuk menjawab persoalan, perubahan hukum bisa berubah dan sangat dinamis.
“Hukum itu perintah penguasa (negara). Bentuk pertanggungjawaban negara adalah untuk menimalisir terjadinya perdebatan, dan perbedaan penafsiran tentang penentuan hari besar Islam,”ujar Sekretaris S3 Prodi Hukum Islam ini.
Sementara itu penguji internal lainnya Dr Arifuddin Muda Harahap, MHum, menegaskan penelitian ini penting sebagai upaya kongkrit dilakukan bagi pejabat negara atas temuan ini, agar dibawa ke legalatif untuk di sikapi.
“Hasil penelitian ini didasari analisis akademis sebagai acuan dan tanggung jawab moral akademik. Sehingga persoalan ini menjadi clear dan publik berharap hasil disertasi ini menjadi legacy (warisan) menjadi maslahat untuk bangsa, umat dan segera dapat dibuatkan aturan hukum lewat UU misalnya,”ujar Ketua Prodi S3 Huki UIN SU ini.
Promotor I Prof Ramadhan menegaskan konsistensi peneliti tentang pembahasan ini agar bisa ditindak lanjuti menjadi produk hukum.
“Disertasi ini cukup lama di diskusikan, dan harus tegas aturan hukumnya bila perlu dibuat dalam bentuk UU, bukan Keppres atau lainnya,
dan jadikan ini sebagai hak inisiatif untuk di bahas di tingkat Parlemen dan menjadi payung hukum,”ujar Guru Besar Syiasah UIN SU.
Prof Dr Watni Marpaung selaku Promotor II mengatakan negara sudah melakukan kajian ada tentang standarisasi hisab rukyat.
“Negara sudah melakukan isbath hilal, walaupun ada yang tidak sepakat, namun tanggung jawab negara dalam kaidah fiqih, maka segala kebijakan pemerintah mengacu kepada maslahat, bisa lewat Keppres maupun UU, memberi kemaslahatan dan menghindari dari terjadinya konflik,”ujar Guru Besar Ushul Fiqh ini.
Sidang terbuka promosi Doktor ini dibuka Rektor UIN SU yang diwakili Wakil Rektor I Prof Dr H Azhari Akmal Tarigan, MAg sekaligus Ketua sidang bersama Prof Dr Hj Nursakinnah Daulay, MPsi sebagai Sekretaris sidang yang juga Wakil Direktur Pascasarjana UIN SU.
Dibagian akhir dibacakan hasil sidang terbuka Dr H Faisal Amri, SAg, MAg dalam Berita Acara Persidangan, diumumkan menjadi alumni Pascasarjana ke 622 dengan nilai IPK 3,58 (sangat memuaskan).
Penulis : AS
Editor : Admin1