Sahabatnews.com-Medan| Kementrian Agama Kota Medan, terus bergerak mensosialisasikan program pemberdayaan umat lewat pemberdayaan wakaf produktif berbasis Masjid, sehingga masyarakat dan umat mengetahui serta memahami apa itu wakaf produktif.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan Dr H Impun Siregar, MA saat membuka kegiatan sosialisasi tentang wakaf produktif kepada para Kepala Urusan Agama dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang tergabung dalam zona tiga meliputi KUA Medan Amplas, KUA Medan Denai, KUA Medan Area, KUA Medan Kota, KUA Medan Johor, KUA Medan Maimun dan KUA Medan Tembung. Kegiatan yang bertajuk ‘Transformasi Wakaf Berbasis Masjid Dalam Mewujudkan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Medan’, berlangsung di Masjid Ar Rivai Kompleks TPI Jalan SM Raja Medan, Rabu (2/10).
“Pemberdayaan wakaf produktif lewat Masjid sudah semestinya kita galakan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi ummat. Payung hukumnya UU Nomor 41/2004 tentang wakaf dan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai landasan pelaksanaan,”ujar Dr H Impun Siregar dalam sambutannya.
Menurut Kakanmenag Kota Medan, Masjid sebagai basis berkumpulnya umat yang difungsikan tidak hanya sekedar ibadah wajib seperti sholat, namun Masjid juga harus bisa memberikan solusi atas berbagai problem keumatan dan lewat pemberdayaan wakaf produktif inilah peran Masjid menjadi penting dan strategis.
“Lewat Masjid kita berharap hadir dan lahir sebuah gagasan untuk mengurai persoalan ummat, dan Masjid menjadi pusat tumbuh kembangnya ekonomi umat, tentu lewat program pemberdayaan wakaf produktif inilah, sebagai solusi dari problematika keumatan kita, hal terpenting pengelolaannya harus terbuka, transparan dan dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut amanah umat,”ujar Dr Impun mengingatkan.
Lebih jauh di sampaikan Dr Impun, pemberdayaan wakaf produktif ini, juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) bersama pengurus BKM yang ada di tiap Kecamatan, agar terkoordinasi secara baik, menyangkut teknis penghimpunan, pendistribusian hingga pengawasannya.
“Secara teknis nanti Kepala KUA berkoordinasi dengan pengurus BKM tentu hal terpenting itu menyangkut aspek legalitas sertifikat wakafnya, dan juga melibatkan pakar dalam mengkaji aspek sosial ekonomi, syariat dan lainnya,”sambungnya.
Sementara itu Ketua Panitia Zona III Lukman Hakim Hasibuan, mengucapkan terima kasih kepada H Ikrom sebagai Nazir Wakaf Masjid Ar Rivai yang juga menjadi salah satu masjid percontohan menjalankan program wakaf produktif.
Kemudian dilanjutkan narasumber lainnya tentang Tata Pengelolaan Masjid oleh sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumut H Perlindungan, yang memaparkan, bahwa Mesjid harus terbuka dengan jamaah, serta bisa memberikan kenyamanan kepada masyarat.
“Melalui Masjid mandiri Insya Allah Masjid-masjid dikota Medan bisa memberikan suasana sejuk kepada masyarakat sekitar dan pengelolaannya harus profesional, terbuka dan amanah,”ujarnya.
Acara yang juga di pandu oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kota Medan Firdansyah Hasibuan lewat sosialisasi ini kedepannya akan ada forum BKM Masjid-masjid seperti ini.
“Kita berharap, lewat program pemberdayaan wakaf produktif melalui Masjid dapat dilanjutkan, termasuk rekomendasi yang disampaikan, agar setiap Masjid bisa di himpun menghimpun Rp.100.000 tiap Masjid dan setiap Jumat, bisa kita bayangkan Kota Medan ada 1.115 Masjid, ini menjadi modal kuat untuk membangun ekonomi ummat seperti yg disampaikan H Ikrom selaku Nazir BKM Masjid Ar Rivai dan akan segera kita kongkritkan kedepannya menjadi role model penghimpunan wakaf produktif untuk umat melalui Masjid,”ujar Firdansyah.
Penulis : AS
Editor : Admin1