Sahabatnews.com-Lampung Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah periode kedua kembali diselenggarakan pada Kamis (13/8) di Aula PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan karir jabatan fungsional, setelah sebelumnya telah dilaksanakan UKKJ periode pertama pada April 2024.
Ketua TIM Kepegawaian dan Aparatur SDM Kanwil Kementerian Provinsi Lampung Tri Rahayu mengatakan bahwa UKKJ bagi Pejabat Fungsional Pengawas dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kelayakan pejabat dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat dinaikkan jenjangnya ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Tri Rahayu mengatakan pada periode kedua ini, UKKJ diikuti oleh empat peserta, yang terdiri dari tiga Pengawas Madrasah dan satu Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Para peserta tersebut berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Pringsewu.
“Secara rinci, tiga orang peserta mengikuti UKKJ untuk kenaikan dari jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya, sementara satu peserta mengikuti UKKJ untuk kenaikan dari jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama,” jelasnya.
Tri Rahayu menjelaskan materi ujian yang diujikan kepada peserta UKKJ Pengawas Ahli Muda ke Ahli Madya meliputi Situational Judgement Test (SJT) dan studi kasus. Sementara itu, bagi peserta UKKJ Pengawas Ahli Madya ke Ahli Utama, selain SJT yang dilaksanakan hari ini, mereka juga akan menjalani ujian wawancara yang dijadwalkan pada bulan September mendatang.
“Pelaksanaan UKKJ dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung dengan lancar tanpa kendala. Acara ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral antara Tim Kerja SDM Aparatur pada Bagian Tata Usaha dan unit teknis yang membina JF Pengawas dan Guru, seperti Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang PAPKI, serta beberapa bidang keagamaan lainnya, termasuk Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha. Tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga turut hadir untuk memantau langsung jalannya kegiatan guna memastikan kesesuaiannya dengan juknis dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, selain memenuhi angka kredit penjenjangan dan ketersediaan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pejabat Fungsional yang ingin naik jenjang jabatan diwajibkan untuk mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Penulis : MB
Editor : Admin1