Sahabatnews.com-Medan Gembar-gembor Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang merekomendasi pembatalan seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS atau Dosen Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kini jadi melenceng alias arahnya menyimpang, yang seharusnya dibatalkan seleksi penerimaan dosen tetap tersebut, belakangan jadi tidak dibatalkan.UINSU kooperatif dan mengakui kesalahannya dalam seleksi penerimaan.
“Kasian juga kita membatalkan hak orang lain atau calon dosen yang sudah lulus seleksi Calon Dosen Tetap Non PNS itu” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut. Abyadi Siregar kepada awak media Senin (6/6) di kantornya.
Apalagi lanjut Abyadi, UINSU juga sudah mengakui kesalahannya dalam seleksi penerimaan dosen tersebut dan berjanji akan melakukan perbaikan untuk ke depannya. “Pengakuan kesalahan itu juga sudah dituangkan dalam surat yang disampaikan ke kita,” tegasnya.
Sehingga dicarikanlah jalan tengahnya, tepatnya sepekan setelah LAHP Ombudsman terbit, perwakilan UINSU datang memohon agar jangan dibatalkan secara keseluruhan, dengan pertimbangan adanya hak bagi calon dosen yang lulus murni dengan mengikuti prosedural.
Disinggung apakah kesalahan yang diakui UINSU berpotensi melanggar hukum, Abyadi Siregar mengatakan, kalau itu bukan ranahnya kami. Artinya itu wilayahnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian, Abiyadi juga menjelaskan kalau UIN SU telah melaksanakan sebahagian rekomendasi Ombudsman RI sepekan setelah terbitnya LAHP. “Ada 13 orang yang di drop alias digugurkan, meskipun sudah diumumkan lulus seleksi,” ulasnya.
Ditegaskan Abiyadi, untuk nama-nama yang lulus dan tidak lulus pasca rekomendasi LAHP Ombudsman tersebut, UINSU wajib megumumkannya kepada publik. “Tidak hanya kepada peserta saja,” tegasnya.
Tapi sayangnya Abiyadi juga tak bisa memastikan bahwa kampus yang dinakhodai Sahrin Harahap tersebut telah mengumumkan hasil seleksi pasca LAHP Ombudsman. “Saya belum tanya anggota yang memonitoring terkait pengumuman yang merupakan komitmen dari pelaksanaan LAHP tersebut,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, Ombudsman Perwakilan Sumut merekomendasi pembatalan secara keseluruhan seleksi penerimaan Dosen BLU UIN SU. Adapun itu, tertuang dalam LAHP yang diserahkan, Kamis (14/4/2022) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan Petisah.
LAHP itu diserahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean dan Asisten Pencegahan Moriana Gultom, dan langsung diterima oleh Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA..
Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.
Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.
Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 November 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.
Yang keempat; Ombudsman meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahaf administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Kelima; Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinhyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya.
Abyadi Siregar menjelaskan kenapa Ombudsman akhirnya membatalkan seluruh hasil seleksi penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS UIN Sumut itu, dikarenakan kesalahan yang terjadi dalam kasus ini sangat fatal. (Red/Min2)































































