Sahabatnews.com-Medan Empat anggota DPRD Kota Medan berinisial DRS, GLF, DA, dan SP mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/8/2025) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan ketidakhadiran keempat legislator tersebut. “Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi yang menjelaskan alasan mangkir,” ujarnya kepada Media, Kamis malam.
Akibat absennya para wakil rakyat itu, Kejati Sumut memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, jadwal pastinya masih menunggu keputusan tim penyidik. “Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang,” tambah Husairi.
Berawal dari Laporan Pengusaha
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan bersama sejumlah anggota lainnya. Modusnya, permintaan sejumlah uang dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak.
“Tim Pidsus masih mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap empat anggota dewan ini sangat penting untuk menguatkan bukti dan keterangan,” jelas Husairi, Selasa (19/8/2025).
Selain menghadiri pemeriksaan, para legislator juga diwajibkan membawa dokumen yang diminta penyidik. “Pemanggilan disertai dengan permintaan sejumlah dokumen yang diperlukan tim penyelidik,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Kejati Sumut memastikan proses hukum tetap berjalan meski para anggota dewan mangkir. Publik kini menunggu langkah tegas dari kejaksaan terhadap dugaan praktik pemerasan yang menyeret wakil rakyat tersebut.
Pewarta : TN
Editor : Admin




























































