Sahabatnews.com-MEDAN Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera resmi dihentikan sementara operasionalnya mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu. Penutupan ini dilakukan karena ratusan dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Kebijakan penghentian sementara tersebut ditegaskan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, sebagai langkah tegas untuk memastikan standar keamanan pangan dalam program nasional tersebut benar-benar terpenuhi.
Menurut Harjito, seluruh dapur yang telah beroperasi dalam program MBG wajib melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat guna memastikan standar higiene dan sanitasi dapur sesuai ketentuan.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito di Jakarta, melalui siaran pers yang dilansir dari laman resmi BGN, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi SPPG yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum melakukan pendaftaran SLHS.
BGN, kata Harjito, memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan standar sanitasi agar layanan dapat kembali berjalan.
“Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” jelasnya.
Sumatera Utara Tertinggi
Berdasarkan data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, terdapat 492 dapur MBG di wilayah Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS. Data tersebut merupakan akumulasi laporan dari Koordinator Regional yang melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Dari seluruh provinsi di Sumatera, Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah dapur terbanyak yang belum mendaftar, yakni mencapai 252 SPPG.
Sementara itu, provinsi lain yang juga memiliki dapur MBG belum bersertifikat antara lain:
Lampung: 77 dapur
Aceh: 76 dapur
Sumatera Barat: 69 dapur
Riau: 9 dapur
Kepulauan Riau: 5 dapur
Bengkulu: 4 dapur
Adapun Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur MBG yang belum mendaftar sertifikasi.
Standar Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar
Harjito menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan kualitas layanan dalam Program MBG, yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Menurutnya, program yang menyangkut kesehatan publik harus memenuhi standar keamanan pangan secara ketat.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG yang terdampak agar segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi SLHS.
“Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat Program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Harjito.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































