Sahabatnews.com-Palembang Seorang mahasiswa berinisial RS (19) diduga menjadi korban pencabulan seniornya di asrama kampus di Palembang.
Terduga pelaku berinisial PA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran diduga sudah melakukan aksi pencabulan berulang kali. Dalam laporannya, RS mengungkap selama lima bulan terakhir sejak Februari hingga Juni 2023, PA telah berulang kali melakukan aksi pelecehan.
KRONOLOGI
Aksi PA ini diduga dilakukan saat RS sedang tidur di kamar asrama. Saat kejadian, korban yang merasa kepanasan akhirnya pindah ke depan dekat kipas. Kemudian pada pukul 01.00 WIB, pelaku yang juga seorang laki-laki membangunkan dengan cara mencabuli korban.
“Dia membangunkan, tapi tangannya masuk ke dalam celana saya,” kata RS, Selasa (24/10/2023).
RS tidak berani melawan karena PA merupakan kepala kamar. Namun dia mencoba menghindari perbuatan pelaku dengan memasang alarm untuk bangun lebih dulu dari pelaku.
“Dia bangunkan saya mendekati subuh, jadi sebelum subuh saya sudah bangun,”ungkap korban.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian memasang kamera handphonenya secara diam-diam untuk merekam aksi PA. Tebakan RS pun benar, pelaku kembali memegang alat vitalnya ketika ia tidur.
“Saya sudah tidak tahan lagi, kemudian pindah ke kosan teman selama satu bulan,”ungkapnya.
BEASISWA DICABUT
Korban yang merasa tidak tahan pindah ke kosan, namun, karena hal itu beasiswa Bidikmisi yang didapatnya justru dicabut pihak kampus dengan alasan tidak tinggal di asrama lagi.
Akibat kejadian itu, ia pun memilih melaporkan PA ke polisi agar pelaku ditangkap.
“Pada September 2023 RS saya dipanggil pihak kampus untuk mencabut beasiswa karena tidak tinggal di asrama,”ungkapnya.
Sementara itu, Mardhiyah kuasa hukum RS melaporkan terlapor PA atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Menurutnya, korban merekam aksi tindakan cabul tersebut selama dua kali. Dalam rekaman tersebut, korban dipegang alat vitalnya dengan modus membangunkan untuk shalat subuh.
“Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut,” ungkapnya.
Kuasa hukum pun telah mengirimkan surat permohonan kepada kampus untuk melakukan mediasi terkait kejadian tersebut. Namun, pihak kampus menurutnya tidak memberikan respons apapun.
“Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Namun tidak direspons sehingga kami memilih untuk melaporkan PA,” ujarnya.
RESPON PIHAK KAMPUS
Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang pun angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi mengatakan, telah memanggil terduga korban dan PA untuk dilakukan mediasi.
Namun, panggilan itu hanya dihadiri oleh PA sebagai terlapor sehingga proses mediasi pun menjadi tertunda. Akan tetapi dari keterangan sepihak, PA membantah telah melecehkan terduga korban.
“(Korban) tidak datang dalam panggilan hari ini, sudah kita tanyakan dan PA mengaku tidak melakukan hal itu (pelecehan seksual),” kata Jumari, Selasa (24/10/2023).
Menurut keterangan PA, terduga korban selama tinggal di asrama sulit dibangunkan ketika subuh. PA pun mencoba memangunkan juniornya itu untuk melaksanakan shalat subuh.
“Menurut PA dalam pembinaan karena susah dibangunkan, dia menarik sarungnya dan membangunkan korban dalam batas wajar. Tidak ada kasus asusila,” ujarnya.
Keterangan yang diambil pihak kampus sejauh ini masih sebatas dari pelapor. Mereka pun masih berupaya untuk meminta penjelasan dari terduga korban.
Selain itu, Jumari menerangkan beasiswa dari terduga korban memang dicabut lantaran saat ini tidak tinggal di asrama sejak hampir satu bulan. Sementara, syarat penerima beasiswa adalah tinggal di asrama.
“Di asrama itu dididik, misal ada mahasiswa belum bisa mengaji jadi bisa mengaji. Sejauh ini baru keterangan sepihak, kita menunggu penjelasan dari korban,” ungkapnya.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































