Sahabatnews.com-Medan Di tengah kisruh pengelolaan Masjid Agung Medan, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan,adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan sebagai exoficio (DR. Impun Siregar)*, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar.
“Tidak ada penggelapan dana, semua itu fitnah! Pengelolaan Masjid Agung Medan sejak 2015 hingga kini jelas, transparan, dan sah secara hukum,” tegas DR. Impun Siregar kepada wartawan, Selasa (04/11/2026) di Medan.
DR. Impun menjelaskan, Masjid Agung Medan yang terletak di Kecamatan Medan Polonia awalnya dikelola BKM Yayasan Masjid Agung, kemudian sejak 2015 dikelola oleh Pengurus BKM Masjid Agung Medan yang sah berdasarkan SK Kepala Kantor Kemenag Kota Medan.

Masjid ini juga telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sejak 19 Mei 2015 yang diperjuangkan oleh Mayjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi saat menjabat Pangdam I/BB.
“Dari 2015 sampai Juni 2026 tidak ada masalah. Masalah baru muncul setelah ada somasi dari pengacara Badan Nazhir Wakaf pada 30 Juni 2026 yang meminta pencabutan SK Pengurus BKM,” dan adanya somasi dari pengacara Kenaziran Wakaf harus menyerahkan 1 x 24 seluruh aset masjid Agung kepada Badan Kenaziran Wakaf. Yang bangun masjid Pengurus BKM dan Panitia Pembangunan, tetapi kenapa Badan Kenazhiran wakaf yg ingin mengelola. ungkapnya.
Perebutan Kewenangan Jadi Akar Masalah
Menurut DR. Impun, Badan Kenazhiran Wakaf mengklaim berhak mengelola masjid dan seluruh aset di atas tanah wakaf. Padahal sesuai KMA No. 54 Tahun 2006 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. http://DJ.II/802 Tahun 2014, pengelolaan dan pemberdayaan masjid adalah tugas BKM.
Bahkan, kata dia, Nazhir Wakaf tupoksinya dengan mengambil alih seluruh aktivitas: kotak infak Jumat, infak sepatu, infak parkir, infak nikah, pemakmuran masjid, pengajian, prosesi pernikahan, hingga ikrar syahadat.
“Intinya BKM tidak perlu ada lagi di Masjid Agung. Semua diambil alih,” tegasnya.
Pertanyakan Legalitas Nazhir Wakaf Baru
DR. Impun juga mempertanyakan keabsahan SK Pengurus Badan Nazhir Wakaf yang terbit 30 Januari 2025:
- Jumlah Pengurus Ganda: Ada dua versi Surat Pengesahan Nazhir (W.5) dari KUA Medan Polonia. Versi sah yang dipegang BKM menyebut 5 orang sesuai SK BWI Kota Medan 21 Mei 2015: Drs. H. T. Dzulmi Eldin, Dr. H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan H. Hasan Matsum. Sementara versi Nazhir baru hanya 3 orang. Surat Pernyataan Ka KUA Medan Polonia Abd Muis yang ganda itu menyatakan yang sah itu 5 (lima)
- Pergantian Tidak Prosedural: Pergantian tidak melibatkan Pewakif Edy Rahmayadi, tidak melibatkan BKM, dan menghilangkan 2 pengurus tanpa surat pengunduran diri. Berita acara pergantian tgl 14 Januari 2025 tidak menyebutkan yang siapa siapa yang hadir dan ditanda tangani Ketua dan Sekretaris.
- Belum Ada Pengesahan: KUA Medan Polonia sekarang (Syahfuddin) baru membuat rekomendasi pergantian, belum mengeluarkan Surat Pengesahan Nazhir (W.5) yang baru.
Atas kejanggalan itu, Pewakif H. Edy Rahmayadi sendiri telah bersurat kepada BWI Sumut pada 16 Oktober 2026 untuk membatalkan SK Pergantian Nazhir Nomor 64/K/BWI-SU/I/2025.
Kantor BKM Digembok dan Dilas
Lebih jauh, DR. Impun menyayangkan tindakan sepihak pengacara Nazhir Wakaf yang memberikan ultimatum 1×24 jam untuk menyerahkan aset dan melakukan penguncian serta pengelasan pintu Sekretariat BKM sebanyak dua kali dengan penjagaan mengatasnamakan relawan Kenazhiran.
Panitia pembangunan dan juga sekaligus pewakif Edy Rahmayadi keberatan munculnya relawan Kenazhiran dari OKP, bukan Remaja Masjid Agung. Sejak pembangunan masjid Agung mereka tidak pernah ada.
BKM juga telah melayangkan somasi kepada Dr. H. Ahmad Zuhdi Lc, MA pada 19 Oktober 2026 terkait dugaan maladministrasi, namun belum mendapat jawaban.
Kedepankan Ukhuwah
DR. Impun menegaskan, upaya damai telah ditempuh melalui Kakanwil Kemenag Sumut, Pewakif, tokoh masyarakat, dan audiensi dengan MUI Medan, serta kini menunggu audiensi dengan Gubernur Sumut dan MUI Prov. Sumut. Kita doakan semoga cepat selesai permasalahan ini.
“Di seluruh Sumut, semua masjid biasanya ada pengurus BKM yg mengelolanya, apakah namanya Badan Kenazhiran Masjid, Badan Kemakmuran Masjid, Badan Kesejahteraan Masjid, Dewan Kesejahteraan masjid, dewan ta’mir masjid, bahkan masjid Istiqlal Jakarta memakai nama Badan Pengelola Masjid Istiqlal, bukan Nazhir Wakaf saja yg mengelola masjid. Sebaiknya Naxir wakaf dan Pengurus BKM sama sama membesarkan masjid.
Kami hanya ingin menjaga ukhuwah Islamiyah dan kenyamanan jamaah dalam beribadah. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penggelapan dana infaq masjid” pungkasnya.
Masa kepengurusan BKM Masjid Agung Medan periode sekarang akan berakhir pada 30 April 2027, dan pembentukan pengurus baru direncanakan pada November 2026 dan sy tegaskan untuk Kepengurusan baru yg akan datang tidak ada lagi jabatan exoficio Kakan Kemenag Medan lagi tapi langsung nama sesuai hasil musyawarah.
Kemudian adanya viral di media sosial 2 org pegawai Kemenag membawa kotak infaq dan itu adalah permintaan pengurus BKM untuk membantu, karena tidak enak satu masjid dalam satu ruangan masjid dihitung nampak jemaah antara kotak infaq pengurus BKM dan kotak Infaq Nazhir wakaf. Yg jelas yg hitung adalah petugas Bank Sumut Syariah ujarnya.




























































