Sahabatnews.com – Jakarta Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, diwarnai pernyataan tajam dari ahli hukum, Prof. Ramly, Kamis (05/11/2026).
Dengan tegas di hadapan majelis hakim, Prof. Ramly menyampaikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU):
“Kalau gak ada, jangan dipaksakan Pak!”
Kalimat singkat itu langsung menjadi sorotan publik. Sebab, dalam persidangan terungkap bahwa berdasarkan hasil audit forensik, tidak ditemukan aliran dana kepada Gus Yaqut sebagaimana yang selama ini dituduhkan.
Prof. Ramly mengingatkan, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan dipaksakan agar sesuai dengan dakwaan.
“Hukum bukan soal siapa yang harus dijadikan tersangka atau siapa yang harus dibuat bersalah. Kalau tidak ada buktinya, jangan dipaksakan,” tegasnya.
Publik Bertanya: Di Mana Dasar Memperkaya Diri?
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi perbincangan publik: Jika tidak ada aliran uang kepada Gus Yaqut, di mana letak pembuktian unsur memperkaya diri sendiri?
Dalam perkara korupsi, JPU tidak cukup hanya membuktikan adanya kebijakan yang dipersoalkan. Harus dibuktikan pula adanya perbuatan, kesalahan, keuntungan pribadi, dan hubungan kausal antara kebijakan pembagian kuota haji dengan keuntungan yang dituduhkan.
Jangan sampai dugaan diperlakukan seperti fakta, dan jangan sampai konstruksi dakwaan lebih dipentingkan daripada kenyataan yang terungkap di ruang sidang.
Pengadilan Bukan Tempat Memaksakan Bersalah
Prof. Ramly menegaskan, pengadilan bukan tempat untuk memaksakan seseorang menjadi bersalah. Pengadilan adalah tempat membuktikan apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak.
“Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan di persidangan. Kalau ada aliran uang, ungkap secara terang. Tapi kalau buktinya tidak ada, jangan memaksakan kesimpulan,” ujarnya.
Gus Yaqut, kata dia, berhak mendapatkan proses hukum yang adil, bukan perlakuan istimewa, melainkan hak yang sama seperti setiap warga negara: tidak boleh dihukum hanya karena tuduhan yang belum terbukti.
Publik kini menunggu keberanian semua pihak untuk tunduk pada fakta persidangan.
Sebab, keadilan tidak boleh kalah oleh ambisi mempertahankan dakwaan.
“KALAU MEMANG TIDAK ADA, JANGAN DIPAKSAKAN! HUKUM HARUS MEMBUKTIKAN, BUKAN MENGARANG KESALAHAN!”
Penulis : Ds
Editor : Admin1



























































