“DAKWAH RADIKAL DAN EKSTRIMIS DALAM PANDANGAN ISLAM”
Oleh : Kelompok KKN- DR 95
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Dosen Pembimbing Lapangan : Meutia Nanda.SKM.M,Kes
Sepanjang sejarah Indonesia ,umat islam mengalam pasang surut dalam menyebarkan agama islam. pada masa kerajaan kerajaan Nusantara ajaran islam justru sangat menyatu dengan masayrakat.dalam hal ini peran ulama mainkan peranan penting dalam didalam menyatu dengan masayakat melalui dakwah dakwah yang tidak mempersulit atau pun tidak serta merta langsung mengharamkan sesuatu. Lalu ketika Kolonialisme masuk Indonesia islama memainkan peranan penting dalam melawan mereka.
Pada masa modern ,hingga berakhirya era pemerintahan orde baru dan berganti era reformasi banyak terjadi dinamika dinamika agama,salah satunya paham radikalisme atau kelompok orang m yang seolah masuk untuk melurus kan agama islam islam yang masuk ke indonesia.
Dari term diatas dapat dipahami bahwa banyak isu isu dakwah yang mrngarah ke radikalisme secara tidak langsung dengan target agar mendapat keuntungan untuk sekelompok orang tersebut. Dalam jangka waktu lima tahun terakhir problem Radikalisme masih menarik perhatian publik. Bahkan menjelang pemilihan umum (pemilu) 2019 silam. Banyak dari sebagian orang yang memprediksi bahwa masalah tersebut masuk topik krusial sekaligus pekerjaan rumah. Pasalnya untuk menyelesaikan probleAm-problem Radikalisme solusinya perlu dipikirkan sejak diri.
Proses radikalisme ternyata dikalangan anak anak remaja ataupun mahasiswa sejak gencar dengan tren terbaru beberapa tahun silam yaitu hijrah.Banyak komunitas kominitas mahasiswa ataupun remaja/pelajar yang menggalak teori hijrah.
Selanjutnya, bagi remaja yang berasal dari SMU/SMK/STM dahulunya lebih banyak belajar ilmu umum seperti kimia, fisika dan lain sebagainnya. Pintu hati mereka mulai terbuka untuk mempelajari ilmu agama ketika bertemu dengan aktifis-aktifis lembaga dakwah dan organisasi-organisasi tertentu.
Hal demikian justru menjadi lahan empuk untuk membangun dan membangkitkan sikap militansi keagamaan di dalam diri mereka. Kaum awam hanya bermodalkan mengikuti kajian atau media sosial untuk belajar agama.
Menurut KH. Husain Muhammad ada beberapa cara mereka berdakwah menyebakan ajaran islam yang isinya radikaliame atau siaran kebencian Pertama adanya isi pernyataan yang menghasut.Kedua,konteks yang mencakup berbagai faktor (seperti keberadaan pola tegangan antara komunitas agama atau ras,diskriminasi terhadap kelompok sasaran,nada dan isi pernyataan,orang yang menghasut kebencian dan cara untuk menyebar luaskan ekspresi kebencian Ketiga, adanya potensi akibat yaitu dampak yang ditunjukan untuk tindakan tindakan yang dilarang yaitu diskriminatif, kekerasan atau permusuhan. Merujuk pada permasalahan tersebut dalam penelitian ini, penulis tetarik untuk meneliti potensi radikalisme remaja baik pelajar atau pun mahasiswa dengan mengambil judul “dakwah radikalisme & Ekstrimisme dalam pandangan islam.
Penulis ingin mendapatkan problem-problem Radikalisme dan menganalisis dakwah dakwah yang mengarah pada radikalisme dan ekstrimisme yang lagi maraknya dikalanganmasyakat Indonesia. Bagaimana bahaya dan bagaimana harus menghindari agak tidak terpengaruh dari hasyutan dakwah yang mengarah pada radikalisme.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, radikalisme adalah aham atau aliran yang radikal dalam politik ,yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dengan cara kekerasan dan bisa disebut juga sebagai sikap ekstrim.
Radikalisme adalah gerakan sosialyang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak istimewa dan berkuasa ( Kartodirdjo: 1985 ) Radikalisme merupakan suatu paham yang dibuat buat oleh sekelompok orang yang menginginka perubahan sosial dengan menggunakan cara-cara penekanan dan ketegangan yang berakhir pada kekerasan.
Ciri Ciri Radikalisme (Masduqi: 2012)
Seseorang atau kelompok yang terpapar paham radikalisme ditandai dengan ciri- ciri sebagai berikut:
Mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tak sependapat. Klaim kebenaran selalu muncul dari kalangan yang seakan-akan mereka adalah Nabi yang tak pernah melakukan kesalahan ma’sum padahal mereka hanya manusia biasa. Oleh sebab itu, jika ada kelompok yang merasa benar sendiri maka secara langsung mereka telah bertindak congkak merebut otoritas Allah.
Radikalisme mempersulit agama Islam yang sejatinya samhah (ringan) dengan menganggap ibadah sunnah seakan-akan wajib dan makruh seakan-akan haram. Radikalisme dicirikan dengan perilaku beragama yang lebih memprioritaskan persoalan-persoalan sekunder dan mengesampingkan yang primer.
Berlebihan dalam beragama yang tidak pada tempatnya. Dalam berdakwah mereka mengesampingkan metode gradual yang digunakan oleh Nabi, sehingga dakwah mereka justru membuat umat Islam yang masih awam merasa ketakutan dan keberatan.
Kasar dalam berinteraksi, keras dalam berbicara dan emosional dalam berdakwah. Ciri- ciri dakwah seperti ini sangat bertolak belakang dengan kesantunan dan kelembutan dakwah Nabi.
Kelompok radikal mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya. Mereka senantiasa memandang orang lain hanya dari aspek negatifnya dan mengabaikan aspek positifnya. Berburuk sangka adalah bentuk sikap merendahkan orang lain. Kelompok radikal sering tampak merasa suci dan menganggap kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan sesat.
Mudah mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat. Kelompok ini mengkafirkan orang lain yang berbuat maksiat, mengkafirkan pemerintah yang menganut demokrasi, mengkafirkan rakyat yang rela terhadap penerapan demokrasi, mengkafirkan umat Islam di Indonesia yang menjunjung tradisi lokal, dan mengkafirkan semua orang yang berbeda pandangan dengan mereka sebab mereka yakin bahwa pendapat mereka adalah pendapat Allah. orang lain. Kelompok radikal sering tampak merasa suci dan menganggap kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan sesat.
Mudah mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat. Kelompok ini mengkafirkan orang lain yang berbuat maksiat, mengkafirkan pemerintah yang menganut demokrasi, mengkafirkan rakyat yang rela terhadap penerapan demokrasi, mengkafirkan umat Islam di Indonesia yang menjunjung tradisi lokal, dan mengkafirkan semua orang yang berbeda pandangan dengan mereka sebab mereka yakin bahwa pendapat mereka adalah pendapat Allah.
Analisis Dakwah yang Radikal Menurut Pandangan Islam
Kesahihan sebuah aspirasi, dalam hal ini dak-wah agama, untuk diperjuangkan diruang publik (masjid) tidak lagi berbasis pada basis yang kuat argumentasi religius yang ramah, berorientasi pada hubungan masyarakat, dan membantu anggota dahaga spiritual umat manusia, perlu berbalik baliknya. Masjid yang sekarang telah dibuat menjadi sarana untuk mengadakan ujaran kebencian dan provokasi yang mendiskreditkan seorang kaum dengan isu SARA, juga digunakan untuk kepentingan politik praktis. Hal ini menunjukkan bahwa mim- bar dakwah menggantikan netral.
Menurut Mas’ud, menambahkan masjid didaerah digunakan untuk merekrut anggota kelompok militan negara Islam atau ISIS. Fenomena ini menandakan sebagian masjid di Indonesia telah disusupi kelompok terorisme. Contohnya, mencari pengikut baru, khusus bagi masjid yang tidak di bawah Dewan Masjid Indonesia (DMI), NU, dan atau Muhamadiyah dan kelompok/organisasi keislaman yang moderat. Masjid sebagai bagian dari ruang publik memiliki konsekuensi tertentu.
Kelompok dari berbagai latar belakang dan kepentingan Pertentangan kepentingan politik dan ideologi pun tak bisa dihindari. Mimbar-mimbar khutbah di masjid pun menjadi perebutan untuk memulai ideologi dan menancapkan interaksi. Lantas, seperti apa perkembangan dakwah di mimbar masjid? Apa faktor penyebabnya? Bagaimana kita menghabiskan kembal marwah mimbar dakwah?
KASUS Alfian Tanjung, misalnya, disetujui polisi pada Selasa (30/5/2017) terkait ceramahnya di masjid di Surabaya.
Dalam ceramahnya bahwa Joko Widodo mengundang anggota PDI Per-181 ramahnya, Alfian Tanjung menyatakan”Presiden MENGGAGAS FIQH IKHTILAF: Potret & Prakarsa Cirebon juangan adalah kader PKI.”
Tentu ini bukan kalimat dakwah, lebih provokasi, bahkan lebih cocok. Alfian ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya ditindaklanjuti sebagai pertandayang ditindaklanjuti dengan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan atau golongan atau ras dan perdebatan. Hal ini dapat ditelusuri melalui beberapa temuan yang berkaitan dengan aktivitas rekrutmen dan menyebarkan temuan-temuan yang radikal.
Penggunaan khutbah di masjid untuk memengaruhi massa politik dan ideologi sudah lama terjadi. Cara-cara ini lama dilakukan jauh sebelum kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahya Purnama atau Ahok beberapa waktu yang lalu terkait Surat al-Maidah ayat 51.
Sekretaris Ditjen Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammadiyah Amin, dan teman-teman politik dan ideologi tertentu, sebagian besar kelompok garis keras, mulai marak dilakukan pas reformasi tahun 1998.
Selain ujaran kebencian atau provokasi secara langsung ada beberaapa oknum juga melakukannya secara tidak langsung ata dengan mengunakan media sosial, seperti
Dilansir dari beberpa media sosial, maksud si pelaku adalah sebagai strategi berdagang, untuk mempomosikan barang dagangannya dengan cara menjatuhkan atau
bisa disebut juga dengan majas. Namun,dari postinan ini dapat menimbulkan radikalisme terhadap budaya Indonesia. Karena yang kita ketahui bahwa klepon adalah jajanan tradisional dari Indonesia.
Uraian diatas adalah beberapa contoh kasus belakangan ini yang menyorot publik dibidang keagamaan, Banyak oknum oknum memamfaatka mimbar dakwah sebagai ajang untuk menyebarkan kebencian dan mengadu domba. Selain dari kasus di atas masih banyak lagi kasus yang belakanagan ini yang menyorot ke publik baik itu ari pihak internal sendiri ataupun semacam provokasi semata. Dakwah dakwah seperti dapat membuat pola fikir umat manusia semakin radikalisme terhadaporang lain.
Memblok Dakwah yang Radikal
Dalam rangka menyelamatkan persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan meningkatkan kebergantungan tempat ibadah, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin sedang menyiapkan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah memperbaikinya. Pertama, khutah atau pun ceramah disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen atas tujuan utama yang diperolehnya agama, yaitu melindung barkat dan martabat sukses, serta mempertahankan kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. Kedua, materi yang disampaikan berdasarkan pengetahuan agama yang memadai dan sumber dari ajaran pokok agama. Ketiga, dakwah disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, mau pun ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh agama mana pun. Keempat, dakwah membahasnya bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Kelima, materi dakwah, makan, mendukung, motivasi, dan pengetahuan yang mendukung, meningkatkan kemampuan diri, memberdayakan umat, meningkatkan kualitas akhlak, meningkatkan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kese- jahteraan dan kesejahteraan sosial . Keenam, materi yang disampaikan tidak membahas tentang konsensus bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatu-Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.Ketujuh, materi dakwah tidak mempertentangkan ang dapat menimbulkan konflik, menggangga uns SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) kerukunan dapat merusak ikatan bangsa. Kedelapan, materi beragama, serta tidak memerlukan provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anar kis, dan destruktif. Kesembilan, materi juga tidak memuat kampanye politik dan / atau promosi bisnis, serta persetujuan pada ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyiaran keagamaan dan peng-gunaan rumah ibadah.
Siaran kebencian sangat erat berhubungan dengannya jika kita melihat dari fakta di atas. Dakwah dan ceramah di atas mimbar cenderung menjadi cara untuk membenci Dalam buku Menangkal Siaran Kebencian yang diterima- bitkan Fahmina-institute, istilah “siaran kebencian” merupakan kata majemuk baru dalam Kamus Bahasa (KBBI) Istilah sepadan adalah ujaran kebencian dan penebaran kebencian. Beberapa kala ngan masyarakat menggunakan arti kebencian ucapan sehagai ujaran kebencian, karena didasarkan pada Surat lalu. Sementara dalam konteks hukum, ada istilah yang menyiarkandan menyebarluaskan kebencian. Makalah ujaran kebencian yang lebih singkat dibandingkan Edaran yang dikeluarkan Kapolri beberapa penyiaran atau siar kebencian.
Walaupun tidak ada regulasi tentang siaran kebencian namun UU bisa sperti :
NO. | PERATURAN | TENTANG |
1. | Surat Edaran Kapolri Tahun 2015 (SE / 6 / x / 2015) | PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN ATAU HATESPEECH |
2. | UU Nomor 1 / PNPS / 1965 (PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965) | PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
3 | Pasal 156 KUHP | PENODAAN AGAMA |
Tabel : 1.1
Ujaran hanya ucapan atau ucapan. Sementara banyak praktik lain terkait kebencian dilakukan melalui tulisan, audio, audio visual, lukisan, dan gambar. Semua ini tidak hanya dipidatokan, tetapi juga di radio,TV dan internet. Yang dikeluarkan itu siar dan penyebarluasan kebencian. Dengan penye baran kebencian, orang akan bergerak melawan dan melakukan tindak diskriminasi serta permusuhan. Kesimpulannya, istilah kebencian diteruskan oleh siar atau siaran kebencian. Siar kebencian dan penodaan agama merupakan dua hal yang berbeda, tetapi berhimpitan.
Sementara yang dilindungi dari kebencian adalah pemeluk dan orangnya. dari “penodaan agama” adalah agama, Menghentikan dan Memecahkan Tindakan siar kebencian secara tuntas. Pencegahan dilakukan melali pendidikan, dialog, dan kontra opini. Yang bisa dibs- ngun dalam kehidupan berbangsa adalah pertimbangankan tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara, yaitu konsensus kita yang dibangun negara untuk semua agama dan golongan. Sebagai pemeluk agama, kita melaksanakan ajaran agama sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi nilai keindonesiaan. Menghukum Tentu tidak akanmenyelesaikan ma- salah. Pencegahan tetap harus dikedepankan melalui pendidikan multikulturalisme dan dialog antaragama. Jika ada tafsir kebencian tidak perlu dibalas dengan kebencian lagi, namun ditawarkan tafsir yang ramah dan rahmah. Kita tahu, instrumen hukum perdata tidak dapat disetujui dan penyadaran bersama. Semog mimbar dakwah bisa mengembalikan kepada roh atau marwahnya sebagai sarana untuk mendukung dan memperkuatkan ukluwwah basyariah, ukhuwwah wathami- yyah, ukhuwwah islamiyyah, dan juga meningkatkan ketak- Para tokoh agama juga meminta bantuan soal ini waan mari kita undang Sang Pencipta.
Kebebasan memutuskan di mimbar-mimbar masjid, sampai batas tertentu, merupakan salah satu buah reformasi. Dari segi ini bahkan diterbitkan mimbar-mimbar masjid tidak berbeda dengan hala- man-halaman surat kabar yang juga bisa leluasa memberitakan apa pun setelah rezim Orde Baru tumbang..Sementara itu, dikalangan Islam moderat, selain Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, juga mendapatkan menyerukan untuk mengisi ruang-ruang dakwah agar dapat memuat, pengetahuan keagas Islam yang terkait dengan, menguta-makan kerukunan berbangsa dan bernegara.
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa ruang publik,seperti mimbar dakwah yang seharusnya memberikan kabar gembira dan pengingat semakin meningkatkan ketakwaan umat, dewasa ini berbanding terbalik. Sarana dakwah dimanfaatkan oleh orang-orang yang terobsesi menebar pemikirannya tanpa memperhatikan esensi dari makna dakwah itu sendiri, yakni menyeru kebaikan dengan cara santun dan mencegah keburukan dengan cara bijak( amarmarufdannahimunkar)
Dari semua pernyataan ini mengandung arti bahwa semua itu adalah bagia dari provokasi semata. Mengadu domba kita sesama umat muslim aaupun manusia agar kita terpecah belah. Akan tetapi kita juga arus bijak memilah milah mana yang baik da mana yang buruk dan jika tidak mendaptkan titik temunya tanyakan pada yang ahlinya jangan seskali menerka menerka sendiri karena yang paham akan duni ini semua hanya lah Sang Pemilik yaitu Allah SWT. Kita manusia hanya berkewajiban belajar bukan menghakimi atau pun menjudge.
Sumber
Muhammad, Husein. Menangkal Siaran Kebencian Perpektik Islam.Cirebon.Fahmina- Intitute :2017.
Abdul Kodir., Faqihuddin,MenggagasFiqihIkhtilaf.Cirebon.Fahmina-Intitute:2017
Iqbal,Muhammad & Amin Husain Nsution,Pemikiran Politik Islam. Depok,Kencana: 2017
http://bimasislam.ke. menag. go.id Trito.id