Sahabatnews.com-Asahan PT Pegadaian Cabang Kisaran resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Asahan dalam suasana formal namun penuh keakraban, menandai komitmen bersama memperkuat tata kelola dan kepastian hukum.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan institusi penegak hukum, khususnya dalam hal pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga penyelesaian potensi persoalan hukum yang dapat timbul dalam operasional Pegadaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN.
“Melalui nota kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Asahan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PT Pegadaian Cabang Kisaran. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung tata kelola yang baik dan mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini,” tegas Kajari Asahan.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pegadaian Kisaran, Remi Martinus Sipahutar, S.H., M.H, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, dukungan Kejaksaan akan memperkuat fondasi legal dalam menjalankan roda bisnis perusahaan.

“Pendampingan dari Kejari Asahan menjadi penguatan penting bagi Pegadaian agar setiap langkah operasional berjalan lebih optimal, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Remi.
Pejabat yang Hadir
Dari pihak PT Pegadaian Cabang Kisaran, hadir:
Rahardian Nur Maulana, Kadep Non Gadai, mewakili Deputy Pimpinan Cabang Kisaran
Remi Martinus Sipahutar, S.H., M.H, Pimpinan Cabang Kisaran
Hisbah Rahmatan Putra, Kabag Legal Kanwil I Medan
Dicky Effendy, Pranata Legal
H. Tanjung, Humas Protokoler
Sementara dari pihak Kejari Asahan, turut hadir jajaran Jaksa Pengacara Negara yang akan menjalankan fungsi pendampingan hukum kepada Pegadaian.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Nota kesepahaman ini mencakup sejumlah poin strategis, antara lain:
Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara
Pertimbangan hukum, termasuk legal opinion dan legal assistance
Pendampingan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
Langkah preventif pencegahan sengketa hukum melalui konsultasi dan koordinasi intensif
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pegadaian Kisaran dan Kejari Asahan semakin solid, sekaligus mendorong terwujudnya good corporate governance, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap kinerja BUMN.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































