Sahabatnews.com-Medan Isu terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban perpajakan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) kembali menjadi sorotan. Ketua GENU Provinsi Sumatera Utara, Toni Sahputra, meminta persoalan tersebut dibuka secara terang dan transparan kepada publik.
Sorotan itu muncul menyusul beredarnya pemberitaan media online yang mempertanyakan status sejumlah lahan yang dikelola PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate serta kewajiban pembayaran pajak atas pemanfaatan lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang tercantum dalam laporan kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI, terdapat HGU Nomor 1/Desa Nagarai Pane atas nama PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate dengan luas sekitar 2.846,73 hektare yang disebut berakhir pada 31 Desember 2022. Dokumen tersebut juga mencatat adanya persoalan masyarakat terkait sebagian areal HGU tersebut.

Persoalan serupa juga pernah diberitakan media pada 2022. Saat itu, pihak manajemen PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate menyatakan bahwa HGU yang dipersoalkan berakhir pada 31 Desember 2022 dan proses pembaruan sedang berjalan.
Di sisi lain, pada Mei 2026 muncul pemberitaan mengenai laporan sebuah lembaga masyarakat kepada KPK terkait dugaan persoalan HGU PT Bridgestone, termasuk dugaan potensi kerugian negara akibat pengelolaan lahan yang disebut masa HGU-nya telah berakhir.
Ketua GENU Sumut, Toni Sahputra, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik pemberitaan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara status legalitas lahan, aktivitas pemanfaatan lahan dan kewajiban perpajakannya, maka instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang seluruh kewajiban sudah dipenuhi dan status HGU telah memiliki dasar hukum yang jelas, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, kalau ditemukan persoalan, harus ada langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan,” demikian garis besar sikap yang dapat disampaikan Toni.
GENU juga mendorong agar BPN, pemerintah daerah, instansi perpajakan, serta aparat penegak hukum duduk bersama untuk memastikan beberapa hal penting: status HGU, dasar legal pemanfaatan lahan setelah masa HGU berakhir, serta kewajiban pajak yang berkaitan dengan objek dan aktivitas tersebut.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, potensi penerimaan negara/daerah, serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Toni menegaskan, kritik yang disampaikan GENU bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Menurutnya, dugaan penggelapan atau penyimpangan pajak merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum. Karena itu, semua pihak harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
“Prinsipnya sederhana, kalau benar katakan benar, kalau ada persoalan maka harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang sepotong-sepotong,” tegasnya.
Terlebih, PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate merupakan perusahaan perkebunan karet berskala besar yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian Sumatera Utara. Data pemerintah Jepang pada 2022 menyebut BSRE mengelola sekitar 17.828 hektare perkebunan karet dan mempekerjakan lebih dari 4.000 orang.
GENU Sumut meminta pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap isu tersebut. Jika tidak ada persoalan, publik berhak memperoleh penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa negara hadir dan menindak sesuai hukum.
Penulis : TN
Editor : Admin



























































